Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Musnahkan Bukti Tindak Pidana Um

Apul Iskandar
23/7/2019 11:00
Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Musnahkan Bukti Tindak Pidana Um
Pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Pematangsiantar(MI/Apul Iskandar)

KEJAKSAAN Negeri Pematangsiantar memusnahkan sejumlah barang bukti  tindak pidana umum bertepatan dengan Hari Bakti Adhyaksa ke-59 sekaligus Syukuran HUT Ikatan Adhyaksa Dharma ke-19, Senin (22/7).  

Syukuran sekaligus pemusnahan barang bukti tindak pidana umum itu digelar di halaman Kantor  Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah dari perkara  yang sudah inkrah dan mempunyai ketetapan hukum sejak periode Maret 2018 hingga Juli 2019.

Jumlah perkara sebanyak 176 perkara yang terdiri dari 174 perkara  tentang Narkotika (UU No. 35 Tahun 2009) dan perkara pemalsuan mata uang (Undang Undang  No.7 Tahun 2011).

Jumlah barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari ganja seberat 2.616, 87 gram, shabu seberat 124,07 gram, extacy sebesar 39,1 gram/99 tablet, dan uang palsu Rp4.810.000.

Baca juga: Jaksa Ikut Banding Atas Putusan Bonaran Situmeang

Tata cara pemusnahan shabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender kemudian dibakar sementara ganja dan uang palsu  dimusnahkan dengan cara dibakar.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Ferziansyah Sesunan mengatakan pemusnahan bertujuan megurangi penumpukan barang bukti selama setahun.

"Perkara yang sudah inkrah baru kita laksanakan pemusnahan. Khusus untuk kota Pematangsiantar kasus kerawanan narkotika cukup menonjol menyasar semua golongan usia bahkan perempuan pun ikut terlibat dalam perderan narkoba," jelasnya.

Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor mengajak dan mengimbau semua warga untuk bersama sama mencegah perederan narkoba dengan menyampaikan kepada pihak aparat apabila mendapatkan informasi untuk meminilisir tingkat kriminalitas.

Tampak dalam acara pemusnahan barang bukti tindak pidana umum itu  Wali Kota Pematangsiantar, Wakapolres Pematangsiantar, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala BNN, Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Dinas Kesehatan Pemerintahan Kota Pematangsiantar, KODIM, dan BPJS Kesehatan Pematangsiantar serta pejabat teras lainnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya