Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Negeri Pematangsiantar memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana umum bertepatan dengan Hari Bakti Adhyaksa ke-59 sekaligus Syukuran HUT Ikatan Adhyaksa Dharma ke-19, Senin (22/7).
Syukuran sekaligus pemusnahan barang bukti tindak pidana umum itu digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah dari perkara yang sudah inkrah dan mempunyai ketetapan hukum sejak periode Maret 2018 hingga Juli 2019.
Jumlah perkara sebanyak 176 perkara yang terdiri dari 174 perkara tentang Narkotika (UU No. 35 Tahun 2009) dan perkara pemalsuan mata uang (Undang Undang No.7 Tahun 2011).
Jumlah barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari ganja seberat 2.616, 87 gram, shabu seberat 124,07 gram, extacy sebesar 39,1 gram/99 tablet, dan uang palsu Rp4.810.000.
Baca juga: Jaksa Ikut Banding Atas Putusan Bonaran Situmeang
Tata cara pemusnahan shabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender kemudian dibakar sementara ganja dan uang palsu dimusnahkan dengan cara dibakar.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Ferziansyah Sesunan mengatakan pemusnahan bertujuan megurangi penumpukan barang bukti selama setahun.
"Perkara yang sudah inkrah baru kita laksanakan pemusnahan. Khusus untuk kota Pematangsiantar kasus kerawanan narkotika cukup menonjol menyasar semua golongan usia bahkan perempuan pun ikut terlibat dalam perderan narkoba," jelasnya.
Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor mengajak dan mengimbau semua warga untuk bersama sama mencegah perederan narkoba dengan menyampaikan kepada pihak aparat apabila mendapatkan informasi untuk meminilisir tingkat kriminalitas.
Tampak dalam acara pemusnahan barang bukti tindak pidana umum itu Wali Kota Pematangsiantar, Wakapolres Pematangsiantar, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala BNN, Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Dinas Kesehatan Pemerintahan Kota Pematangsiantar, KODIM, dan BPJS Kesehatan Pematangsiantar serta pejabat teras lainnya. (OL-2)
Kemeninves sampai Danantara diyakini bisa menjadi jalan keluar terbaik untuk mengelola lahan perkebunan sampai pertambangan ini.
Barita mengatakan upaya hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap penyebab bencana di Sumatra.
Pembangunan huntara dilakukan di tiga provinsi terdampak bencana di Sumatra. Rinciannya, sebanyak 16.282 unit huntara dibangun di Aceh, 947 unit di Sumatra Utara, dan 618 unit di Sumatra Barat.
Negara harus memastikan bahwa pencabutan perizinan berusaha di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.
Suhu udara rata-rata 11 hingga 32 derajat Celcius dengan kelembaban udara 56-99 persen dan angin bertiup dari Selatan hingga Barat dengan kecepatan 3 hingga 7 km per jam.
Merujuk dari terakhir pemerintah, bencana banjir dan longsor akhir November 2025 lalu menyebabkan 208.693 unit rumah di Aceh rusak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved