KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menetapkan 45 anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2019.
Penetapan melalui rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon anggota DPRD Kabupaten Purwakarta terpilih periode 2019-2024 yang digelar di Ballroom Hotel Harper Purwakarta, Senin (22/7).
Ketua KPU Purwakarta Ahmad Ikhsan Fathurrahman mengatakan, mereka yang terpilih tinggal menunggu pelantikan. KPU sudah menyerahkan berkas kepada pihak pemerintah daerah.
"Pemda yang melanjutkan ke gubernur. Karena hari ini sudah kita serahkan berkas semuanya," kata Ikhsan.
Diketahui, akhir masa jabatan anggota DPRD Purwakarta periode 2019-2024 pada 6 Agustus. Saat ini pihak pemda sudah bisa menyampaikan berkas penetapan anggota DPRD 2019-2024 ke gubernur.
Setidaknya ada 23 caleg petahana yang duduk kembali di DPRD Purwakarta untuk periode 2019-2024. Sisanya, 22 caleg adalah muka-muka baru.
Perolehan kursi untuk DPRD Purwakarta adalah sebagai berikut Golkar (11 kursi), Gerindra (7 kursi), PKB (6 kursi), PDIP (5 kursi), PKS (5 kursi), Demokrat (3 kursi), Nasdem (2 kursi), PPP (2 kursi), PAN (2 kursi), Hanura (1 kursi), dan Partai Berkarya (1 kursi).
Baca juga: Kursi Naik 4 Kali Lipat, NasDem Bentuk Fraksi di DPRD Yogyakarta
Rapat pleno dihadiri oleh unsur Muspida, Bawaslu Purwakarta dan seluruh perwakilan partai politik peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Purwakarta. (X-15)