Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
MANTAN Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang, dan Kejaksaan Negeri Sibolga Sumatra Utara sama-sama banding terkait putusan Pengadilan Negeri Sibolga.
Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga Timbul Pasaribu, Senin (22/7), mengatakan, pihaknya mengajukan banding seputar vonis hukuman Raja Bonaran Situmeang.
Banding tersebut dilakukan untuk menjaga delik hukum Raja Bonaran Situmeang pascavonis.
Sebelumnya Raja Bonaran Situmeang mengaku kalau vonis yang dijatuhkan terhadap dirinya cacat hukum sebab tidak sesuai dengan fakta persidangan. Dia memilih naik banding untuk mendapatkan keadilan hukum.
Humas Pengadilan negri Sibolga Obaja DJH sitotus mengatakan, vonis 5 tahun penjara terhadap Raja Bonaran Situmeang sudah sesuai dengan saksi dan alat bukti.
Pada 8 Juli, majelis hakim PN Sibolga memvonis Bonaran dengan lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana 3 bulan kurungan.
Baca juga: Baru Saja Bebas, Mantan Bupati Kembali Divonis Penjara
Bonaran dianggap terbukti telah menyembunyikan asal-usul uang yang diduga hasil tindak pidana penipuan.
Baca juga: Bonaran Didakwa Suap Akil Mochtar
Vonis itu tidak terkait dengan hukuman empat tahun penjara atas kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang telah dilalui Bonaran. (X-15)
Opsi pemilihan kepala daerah tersebut harus didalami serius oleh lintas kementerian
Titi Anggraini mengusulkan perpanjangan jabatan bagi anggota DPRD dan kepala daerah. Menurutnya itu perlu dilakukan setelah MK memisahkan pemilu lokal dan nasional
Usulan wali kota/bupati dipilih oleh DPRD. dinilai langkah mundur dalam demokrasi.
ASISTEN pribadi (Aspri) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud, menjadi sorotan publik usai diduga mengintimidasi wartawan saat sesi wawancara doorstop, Senin (21/7)
Usulan ini akan disampaikan saat pembahasan revisi UU Pemilu setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dengan lokal.
. Sekolah tahap pertama ini merupakan sekolah rintisan yang menggunakan gedung atau bangunan milik Kementerian Sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved