Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Jaksa Ikut Banding Atas Putusan Bonaran Situmeang

Januari Hutabarat
22/7/2019 21:54
Jaksa Ikut Banding Atas Putusan Bonaran Situmeang
Mantan Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang(MI/Rommy Pujianto)

MANTAN Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang, dan Kejaksaan Negeri Sibolga Sumatra Utara sama-sama banding terkait putusan Pengadilan Negeri Sibolga.

Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga Timbul Pasaribu, Senin (22/7), mengatakan, pihaknya mengajukan banding seputar vonis hukuman Raja Bonaran Situmeang.

Banding tersebut dilakukan untuk menjaga delik hukum Raja Bonaran Situmeang pascavonis.

Sebelumnya Raja Bonaran Situmeang mengaku kalau vonis yang dijatuhkan terhadap dirinya cacat hukum sebab tidak sesuai dengan fakta persidangan. Dia memilih naik banding untuk mendapatkan keadilan hukum.

Humas Pengadilan negri Sibolga Obaja DJH sitotus mengatakan, vonis 5 tahun penjara terhadap Raja Bonaran Situmeang sudah sesuai dengan saksi dan alat bukti.

Pada 8 Juli, majelis hakim PN Sibolga memvonis Bonaran dengan lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana 3 bulan kurungan.

Baca juga: Baru Saja Bebas, Mantan Bupati Kembali Divonis Penjara

Bonaran dianggap terbukti telah menyembunyikan asal-usul uang yang diduga hasil tindak pidana penipuan.

Baca juga: Bonaran Didakwa Suap Akil Mochtar

Vonis itu tidak terkait dengan hukuman empat tahun penjara atas kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang telah dilalui Bonaran. (X-15)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik