Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang, dan Kejaksaan Negeri Sibolga Sumatra Utara sama-sama banding terkait putusan Pengadilan Negeri Sibolga.
Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga Timbul Pasaribu, Senin (22/7), mengatakan, pihaknya mengajukan banding seputar vonis hukuman Raja Bonaran Situmeang.
Banding tersebut dilakukan untuk menjaga delik hukum Raja Bonaran Situmeang pascavonis.
Sebelumnya Raja Bonaran Situmeang mengaku kalau vonis yang dijatuhkan terhadap dirinya cacat hukum sebab tidak sesuai dengan fakta persidangan. Dia memilih naik banding untuk mendapatkan keadilan hukum.
Humas Pengadilan negri Sibolga Obaja DJH sitotus mengatakan, vonis 5 tahun penjara terhadap Raja Bonaran Situmeang sudah sesuai dengan saksi dan alat bukti.
Pada 8 Juli, majelis hakim PN Sibolga memvonis Bonaran dengan lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana 3 bulan kurungan.
Baca juga: Baru Saja Bebas, Mantan Bupati Kembali Divonis Penjara
Bonaran dianggap terbukti telah menyembunyikan asal-usul uang yang diduga hasil tindak pidana penipuan.
Baca juga: Bonaran Didakwa Suap Akil Mochtar
Vonis itu tidak terkait dengan hukuman empat tahun penjara atas kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang telah dilalui Bonaran. (X-15)
Tepat satu tahun memimpin Kota Sukabumi, Ayep Zaki menorehkan sejumlah capaian yang mulai dirasakan langsung oleh masyarakat.
Mendagri Tito juga mengingatkan agar daerah tidak menghambat investasi kecil dengan pungutan tidak perlu.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Bupati Pati Sudewo terjaring OTT KPK hari ini. Simak fakta-fakta lengkap, rekam jejak kasus sebelumnya, kekayaan, hingga kontroversi kebijakan yang pernah memicu protes warga.
Pengalihan kewenangan memilih kepala daerah ke DPRD dinilai akan menggeser sumber legitimasi kekuasaan dari rakyat ke elite politik.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved