Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
BUPATI Hulu Sungai Tengah, Ahmad Chairansyah, dinilai tidak serius untuk menyelesaikan polemik pengisian kekosongan jabatan wakil bupati yang hingga kini masih menggantung. Menteri Dalam Negeri diminta memberikan sanksi kepada Bupati HST terkait hal ini.
Demikian ditegaskan Ketua Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Parlemen (KPK APP) Kalimantan Selatan, Aliansyah, Senin (22/7).
"Hingga kini masalah pengisian jabatan Wakil Bupati HST belum selesai dan berlarut-larut. Ini menunjukkan bahwa bupati tidak serius padahal masalah ini sebenarnya dapat segera diselesaikan jika memang ada kemauan Bupati," tegasnya.
Sebelumnya, LSM KPK-APP Kalsel telah menyurati Mendagri mendesak kepastian pengisian jabatan Wakil Bupati HST.
"Kami juga menanyakan tanggapan surat kami beberapa waktu lalu kepada Mendagri. Kami meminta Mendagri turun tangan, memberikan sanksi tegas dan rekomendasi kepada bupati agar polemik yang merugikan masyarakat ini segera tuntas," tuturnya.
Selain menyurati Mendagri surat tersebut juga telah ditembuskan ke Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten HST dan ke Sekretaris Dewan DPRD HST.
Baca juga: Pemprov Jatim Sabet 4 Penghargaan di UNPSA
"Kami ingin membuktikan bahwa gabungan partai pengusung ini telah menyerahkan nama-nama calon wakil bupati kepada Bupati HST dengan kesepakatan bersama. Jadi tidak ada alasan bagi bupati untuk tidak memprosesnya, karena surat tersebut sudah resmi dikirimkan dan ditandatangi pengurus masing-masing," ujarnya.
M Zaini, anggota DPRD HST, mengatakan, pihaknya beberapa waktu lalu telah memanggil bupati untuk memberikan penjelasan masalah
berlarut-larutnya proses pengusulan nama-nama calon wakil bupati ini.
"PPP pada prinsip menginginkan agar kekosongan jabatan wakil bupati segera terisi agar roda pemerintahan di daerah dapat berjalan lancar. Sejauh ini, kami mendesak dan menunggu usulan nama calon yang diserahkan oleh partai pengusung melalui bupati untuk ditetapkan," ungkapnya.
Sementara, Ketua Komisi Pemilihan Umum HST, Johransyah, menyatakan, pengisian wakil bupati harus berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 di mana mekanismenya dilakukan oleh DPRD HST.
"Partai politik pengusung menyampaikan dua calon kepada DPRD melalui bupati. Artinya, bupati hanya membantu menyampaikan," kata Johransyah sembari mengatakan bahwa pihaknya pernah menyampaikan permasalahan ini pada bupati atas permintaan pendapat terkait pengisian Wakil Bupati HST. (OL-1)
Setelah mendapatkan persetujuan dari para peserta sidang yang diiringi ketukan palu, Rano kemudian membacakan poin kesimpulan kedua yang berfokus pada pembenahan internal.
Data survei juga mengungkap fakta menarik bahwa penolakan ini tidak terkonsentrasi pada satu kelompok demografi atau politik tertentu
SATU tahun pemerintahan Prabowo-Gibran dinilai berjalan mulus bukan karena kinerja pemerintah yang efisien, melainkan karena lemahnya peran DPR
Publik masih menunggu langkah pemerintahan Prabowo dalam merespons berbagai masalah dengan langkah-langkah korektif.
Sikap partai berlambang banteng tersebut sejalan dengan arahan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
Presiden Prabowo Subianto menyoroti maraknya perilaku masyarakat yang merasa paling tahu segalanya, terutama soal isu-isu politik dan pemerintahan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved