Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Resort Magelang Kota berhasil meringkus dua tersangka pelaku pelemparan bom molotov ke Pos Lakalantas Polres Magelang Kota, Kelurahan Magersari, Kecamatan Magelang Selatan, dan rumah dinas Ketua DPRD Kota Magelang pada 3 Juli 2019.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Idham Mahdi didampingi Kasatreskrim Polres Magelang Kota, AKP Rinto Sutopo dan Kasubag Humas Polres Magelang Kota, AKP Nur Sajaah, dalam keterangannya, Kamis (18/7) mengungkapkan, kedua tersangka pelemparan molotov tersebut tertangkap Kamis (18/7) dini hari di dua tempat berbeda dengan jarak waktu yang tidak lama.
Keduanya adalah Rohman Abdul bin Ngatiman, tertangkap pukul 02.30 Wib di Kampung Rejosari, Magersari, Kecamatan Magelang Selatan, sebagai eksekutor pelemparan molotov. Dan Angga Putra Pamungkas alias Bedes, tertangkap pukul 03.00 Wib di Kampung Tejosari, Megarsari, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang, yang bertugas sebagai joki motor.
Sebelum tertangkap, dalam kurun waktu dua minggu, pihak Polres Magelang Kota memeriksa lima orang saksi. Yaitu Ahmad Sofil Ashar, anggota polisi yang berjaga, Bambang Trihartanto, Anjar Adi Putranto, Setyo Budo Santoso, dan Didik Bahtiar.
"Dari keterangan saksi memang sudah diketahui jika pelaku pelempran molotov di dua lokasi itu adalah dua orang yang sama. Jadi saat itu saksi Anjar meihat ada dua orang yang meintas di sebelah barat pos lakalantas. Hanya saja, satu orang mengendarai motor, dan satu lainnya berjalan kaki. Dan tiba-tiba terlihat seperti api melayang melewati
pagar sebelah barat kantor laka dan mengenai atap mobil. Barang bukti sebuah sedan holden gemini warna biru yang terparkir di halaman belakang kantor tersebut," urai Idham.
Saksi sempat mematikan api dan mengejar pelaku pelemparan molotov tersebut, sehingga ciri-cirinya langsung bisa diketahui. Terlebih pelaku terekam CCTV di lokasi.
"Keduanya mengakui pelaku pelemparan molotov di dua lokasi. Hanya saja belum jelas motifnya apa, masih terus dalam pengembangan. Apakah hanya iseng atau sekedar meneror biasa," lanjut Idham.
baca juga: Tiga ASN Tersangka Korupsi Jembatan Dapat Pendampingan Hukum
Karena tindakannya tersebut, keduanya diancam Pasal 187 KUHP yang menyatakan, barang siapa dengan sengaja menimbulkan ledakan, kebakaran atau banjir diancam pidana penjara paling lama 12 tahun Saat ini, kedua pelaku sudah ditahan di Mapolres Magelang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain pecahan botol sisa molotov yang diperiksakan di Laboratorium Forensik Polda Jateng, juga diamankan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan, dan pakaian yang dikenakan saat beraksi. (OL-3)
Kasus ini bermula saat DJ Donny melaporkan serangkaian teror fisik di rumahnya yang terjadi dalam waktu berdekatan.
Siapa DJ Donny? Profil lengkap Ramond Dony Adam, perjalanan dari DJ hiburan ke pengkritik pemerintah yang vokal dan jadi sorotan.
Kronologi teror bom molotov ke rumah DJ Donny di Jakarta. Aksi ini merupakan teror kedua setelah paket bangkai ayam. Kasus telah dilaporkan ke polisi
DJ Donny, resmi melaporkan aksi teror yang menimpa dirinya dan keluarga ke Polda Metro Jaya, Rabu (31/12)
Selain menangkap seluruh tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti bom molotov, ponsel, motor dan barang bukti lainnya.
Hingga kini, aparat Brimob terus melakukan upaya pembubaran massa dengan tembakan gas air mata, sementara situasi sekitar Mako Brimob Kwitang tetap mencekam
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved