Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pelaku Pelemparan Molotov Tertangkap

Lina Herlina
18/7/2019 14:30
Pelaku Pelemparan Molotov Tertangkap
Dua pelaku pelempar molotov (berkaos biru) di Kota Magelang.(MI/Lina Herlina )

KEPOLISIAN Resort Magelang Kota berhasil meringkus dua tersangka pelaku pelemparan bom molotov ke Pos Lakalantas Polres Magelang Kota, Kelurahan Magersari, Kecamatan Magelang Selatan, dan rumah dinas Ketua DPRD Kota Magelang pada 3 Juli 2019.

Kapolres Magelang Kota, AKBP Idham Mahdi didampingi Kasatreskrim Polres Magelang Kota, AKP Rinto Sutopo dan Kasubag Humas Polres Magelang Kota, AKP Nur Sajaah, dalam keterangannya, Kamis (18/7) mengungkapkan, kedua tersangka pelemparan molotov tersebut tertangkap Kamis (18/7) dini hari di dua tempat berbeda dengan jarak waktu yang tidak lama.

Keduanya adalah Rohman Abdul bin Ngatiman, tertangkap pukul 02.30 Wib di Kampung Rejosari, Magersari, Kecamatan Magelang Selatan, sebagai eksekutor pelemparan molotov. Dan Angga Putra Pamungkas alias Bedes, tertangkap pukul 03.00 Wib di Kampung Tejosari, Megarsari, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang, yang bertugas sebagai joki motor.

Sebelum tertangkap, dalam kurun waktu dua minggu, pihak Polres Magelang Kota memeriksa lima orang saksi. Yaitu Ahmad Sofil Ashar, anggota polisi yang berjaga, Bambang Trihartanto, Anjar Adi Putranto, Setyo Budo Santoso, dan Didik Bahtiar.

"Dari keterangan saksi memang sudah diketahui jika pelaku pelempran molotov di dua lokasi itu adalah dua orang yang sama. Jadi saat itu saksi Anjar meihat ada dua orang yang meintas di sebelah barat pos lakalantas. Hanya saja, satu orang mengendarai motor, dan satu lainnya berjalan kaki. Dan tiba-tiba terlihat seperti api  melayang melewati
pagar sebelah barat kantor laka dan mengenai atap mobil. Barang bukti sebuah sedan holden gemini warna biru yang terparkir di halaman belakang  kantor tersebut," urai Idham.

Saksi sempat mematikan api dan mengejar pelaku pelemparan molotov tersebut, sehingga ciri-cirinya langsung bisa diketahui. Terlebih pelaku terekam CCTV di lokasi.

"Keduanya mengakui pelaku pelemparan molotov di dua lokasi. Hanya saja belum jelas motifnya apa, masih terus dalam pengembangan. Apakah hanya iseng atau sekedar meneror biasa," lanjut Idham.

baca juga: Tiga ASN Tersangka Korupsi Jembatan Dapat Pendampingan Hukum

Karena tindakannya tersebut, keduanya diancam Pasal 187 KUHP yang menyatakan, barang siapa dengan sengaja menimbulkan ledakan, kebakaran atau banjir diancam pidana penjara paling lama 12 tahun Saat ini, kedua pelaku sudah ditahan di Mapolres Magelang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain pecahan botol sisa molotov yang diperiksakan di Laboratorium Forensik Polda Jateng, juga diamankan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan, dan pakaian yang dikenakan saat beraksi. (OL-3)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya