Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KEPOLISIAN Daerah Sumatra Selatan (Sumsel) berhasil menangkap empat orang bandar narkoba dengan total barang bukti 3 kilogram sabu. Empat orang ini ditangkap di tempat yang berbeda. Keempatnya merupakan bandar narkoba jaringan Aceh, yang ditangkap di jalan Lintas Timur Palembang-Jambi dan di Lintas Tengah Lahat-Muaraenim.
Keempat bandar yang ditangkap Polda Sumsel adalah Sugianto,42, Jauhari,52, warga Palembang dan 2 warga asal Aceh, yakni Asrin,30, dan Zainudin,36.
"Kami berhasil mengungkap peredaran narkoba antar provinsi. Kami amankan dua bungkus besar dalam tas ransel sebanyak 2 kilogram dengan tersangka AS dan SG pada 8 Juli 2019, lalu pada 9 Juli tertangkap lagi tersangka ZA dan JAU
dengan satu kilogram sabu," kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli.
Dengan penangkapan itu, Firli mengatakan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel untuk melakukan kajian agar para bandar dijerat pasal dari Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Upaya tersebut sebagai upaya untuk menjerat para bandar diketahui kerap mengirim barang haram dengan jumlah besar.
"Kita telah komitmen agar pelaku pidana narkoba dikenakan TPPU. Untuk jaringan ini masih kita kaji dulu," jelas Firli.
Sementara Dirnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Farman mengatakan keempat bandar narkoba ini sudah lama menjadikan Sumsel sebagai tempat tujuan pengiriman narkoba dan dijadikan pasar oleh para tersangka.
"Barang ini rencananya diedarkan di sini, Palembang sekitarnya. Kelompok ini berasal dari Aceh, sering bermain dalam partai besar antara 3-5 kilogram. Sesuai perintah Kapolda, ini akan kita kaji untuk dijerat dengan pasal UU TPPU dari kasusnya," ucap Farman.
Jenis barang narkoba sabu, kata dia, diduga kuat dari luar negeri dan transit di Aceh. "Lalu sabu ini dibawa ke medan dan dikirim ke Palembang menggunakan bus lintas provinsi. Barulah tiba di Palembang dan kita langsung amankan," jelas Farman.
Ia menjelaskan, keempat tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang 35 Tahun 2009 dan subsider pasa 112 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman pidana penjaran paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup," paparnya. (OL-09)
Ini kata BMKG. soal anggapan sebagian orang yang menganggap bahwa gempa Banyuasin tidak lazim karena terjadi di wilayah yang belum pernah terjadi gempa.
Sebayak tujuh program prioritas yang akan dijalankan dalam upaya percepatan kesejahteraan rakyat dan pembangunan di Sumatra Selatan (Sumsel).
GUBERNUR Sumsel mengaku sepakat dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto untuk mempersingkat birokrasi dan menghapus birokrasi yang bertele-tele.
GUBERNUR Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru meminta Presiden Prabowo Subianto membantu penyelesaian pembangunan Bendungan Tiga Dihaji di OKU Selatan.
GUBERNUR Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, meniadakan open house pada lebaran 2025 atau Idul Fitri 1446 Hijriah dan meminta masyarakat untuk perkuat silaturahmi dengan keluarga
Sebanyak 5.815 unit rumah yang tersebar di 17 Kabupaten/kota di Sumatra Selatan (Sumsel) akan dibedah sepanjang tahun 2025.
Kemampuan teknis dalam mengemudi tidaklah cukup untuk menekan angka kecelakaan.
Bea Cukai kolaborasi dengan Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Kalbar guna memperkuat sinergi penegakan hukum, pemberantasan penyelundupan, dan menciptakan iklim bisnis.
Takbiran dapat digelar di masjid, musala, atau tempat yang sudah dipersiapkan.
Endi mengatakan, jumlah tersebut berasal dari sejumlah satuan kerja mulai dari tingkat Mabes Polri sampai Polda.
ENAM kepolisian daerah (polda) menyelenggarakan Tactical Floor Game (TFG) kesiapan pengelolaan arus lalu lintas mudik serta libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Kehadiran kantor kepolisian itu untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved