Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Kejari Cianjur Musnahkan Lebih dari Kwintal Ganja

Benny Bastiandy
08/7/2019 11:27
Kejari Cianjur Musnahkan Lebih dari Kwintal Ganja
Pemusnahan barang bukti di Kejari Cianjur, Jawa Barat.(MI/Benny Bastiandy)

SEBANYAK 117 kilogram ganja kering dimusnahkan Kejaksaan Negeri Cianjur, Jawa Barat, dengan cara dibakar, Senin (8/7). Ganja seberat lebih dari satu kuintal tersebut merupakan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.

"Hari ini kami memusnahkan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari 67 perkara. Salah satunya ganja kering seberat 117 kilogram," kata Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Yudhi Sufriyadi, kepada wartawan usai pemusnahan di halaman Kantor Kejari Cianjur, Senin (8/7).

Pada semester pertama ini, kata Yudhi, selain ganja kering seberat 117 kilogram, Kejari Cianjur juga memusnahkan barang bukti lain berupa sabu-sabu seberat 68 gram dan 24 jenis barang bukti lain seperti telepon seluler, pakaian, senjata tajam, timbangan ganja, timbangan sabu, serta alat kejahatan lain. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dipotong menggunakan mesin gurinda.

"Barang bukti ganja seberat 117 kilogram yang kami musnahkan memang paling besar selama semester pertama tahun ini," tutur Yudhi.

Penanganan perkara narkotika di wilayah hukum Kabupaten Cianjur tahun ini cenderung meningkat jika dibandingkan dengan sebelumnya. Dengan pemusnahan barang bukti tersebut, pihak Kejari Cianjur telah melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Kami harap, semakin ke depan perkara tindak pidana di Kabupaten Cianjur bisa semakin menurun dengan keterlibatan semua pihak berkompeten. Termasuk juga partisipasi masyarakat untuk bersama-sama ikut memberantas berbagai tindak pidana," jelas Yudhi.

Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Cianjur, Ema Siti Huzaemah, menambahkan selain dimusnahkan, barang bukti lain ada yang dikembalikan kepada pemiliknya yakni barang bukti berupa kendaraan roda dua atau roda empat.

"Pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban dari penuntasan perkara. Sesuai putusan pengadilan, barang bukti itu ada yang dimusnahkan, ada yang dirampas untuk negara, dan juga ada yang dikembalikan kepada pemiliknya yang sah," jelas Ema. (OL-09)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik