Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati mengatakan gempa yang terjadi di Ternate, Maluku Utara, Minggu (7/7) malam, merupakan jenis gempa bumi dangkal akibat deformasi kerak bumi pada Lempeng Laut Maluku.
"Dengan memperhatikan lokasi episenter dan kedalaman hiposenter, gempa bumi yang terjadi merupakan jenis gempa bumi dangkal akibat deformasi kerak bumi pada Lempeng Laut Maluku," kata Dwikorita dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/7) dini hari.
Dia mengatakan, gempa tersebut memiliki mekanisme sesar naik atau thrust fault akibat adanya tekanan atau kompresi lempeng mikro Halmahera ke arah barat, dan tekanan lempeng mikro Sangihe ke arah timur.
Akibatnya, menurut dia, lempeng laut Maluku terjepit hingga membentuk double subduction ke bawah Halmahera dan ke bawah Sangihe.
Baca juga: Pascagempa, Warga Ternate Kembali ke Rumah
Selain itu, dia mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat menunjukkan guncangan dirasakan di Bitung dan Manado dengan intensitas IV-V MMI atau dirasakan hampir semua penduduk, orang banyak terbangun.
"Dan di Ternate III-IV MMI atau dirasakan oleh orang banyak dalam rumah," ujarnya.
Menurut dia, hingga saat ini, belum ada laporan dampak kerusakan yang ditimbulkan akibat gempa tersebut.
Dia mengatakan hasil pemodelan menunjukkan bahwa gempa bumi berpotensi tsunami dengan level waspada untuk wilayah Minahasa Selatan dan Minahasa Utara bagian Selatan.
"Hingga Senin (8/7) pukul 00.54 WIB, hasil monitoring BMKG menunjukkan adanya 19 aktivitas gempa bumi susulan atau aftershock," katanya.
Sebelumnya, BMKG mengumumkan gempa di Maluku Utara tersebut berkekuatan M=7,1 yang selanjutnya dilakukan pemutakhiran menjadi M=7,0.
Episenter gempa bumi terletak pada koordinat 0,53 LU dan 126,18 BT, atau tepatnya berlokasi di dasar laut pada kedalaman 49 km pada jarak 133 km arah barat Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara. (OL-2)
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
Penanganan kasus dipastikan berjalan paralel, baik dari sisi tindak pidana umum maupun pelanggaran kode etik profesi Polri.
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Proses hukum terhadap tersangka, yang merupakan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS, harus dilakukan secara terbuka tanpa ada upaya menutupi fakta.
Kementerian PPPA tengah melakukan koordinasi dengan dinas setempat terkait kasus anak berinisial AT (14) yang dianiaya oleh anggota Brimob di Tual, Maluku, hingga meninggal dunia.
Kementerian PPPA memastikan koordinasi dengan dinas setempat dan kepolisian terkait kasus anak meninggal dunia diduga akibat kekerasan oknum Brimob di Kota Tual, Maluku.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved