Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
PROVINSI Kalimantan Tengah kini memiliki cetak biru (blue print) pedoman penyusunan Rencana Induk Pengembangan dan pemberdayaan Masyarakat (PPM) di sekitar lokasi kegiatan usaha pertambangan di Kalteng.
Peluncuran blueprint itu turut dihadiri oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mnerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam Muhammad Hendrasto, Ia mengatakan, blueprint itu akan jadi pegangan dalam peran perusahaan pertambangan mensejahterakan masyarakat Kalteng.
"Blue print ini juga akan dijadikan acuan bagi perusahaan pertambangan untuk menyusun rencana induk PPM selama masa operasi produksi sampai dengan program pasca tambang agar program sustainable development atau pembangunan yang berkelanjutan dapat tercapai dengan baik sesuai dengan target-target yang telah disusun," kata Hendrasto dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga : CFCD Gelar Pelatihan Dasar CSR ke-69 di Bogor
Dengan dana PPM yang kian besar di Kalteng, baik yang bersumber dari perusahaan pemegang PKP2B dan IUP, blueprint itu akan membuat pengelolaan dana CSR bagi PPM lebih tepat sasaran didalam pelaksanaannya sehingga masyarakat disekitar lokasi pertambangan dapat langsung merasakan manfaat dan menjadikannya mandiri.
Sebagai catatan, lanjut Hendrasto, pada 2018 lalu, Pemprov Kalteng memiliki dana PPM senilai Rp23,75 miliar, adapun dana PPM untuk tahun 2019 bertambah menjadi senilai Rp32,73 miliar atau ada kenaikan sebesar Rp8,98 miliar.
"Nilai dana PPM yang kian besar pada tahun-tahun mendatang mengingat Pemprov Kalteng masih memiliki 214 Izin Usaha Pertambangan Penanaman Modal Daerah Nasional (IUP PMDN), maka keberadaan dokumen cetak biru akan sangat membantu Pemprov Kalteng sehingga pengelolaan dana PPM kian tepat sasaran," tandasnya.
Dalam peluncuran dokumen cetak biru yang difasilitasi oleh Corporate Forum for Community Development (CFCD) itu, itu, turut hadir juga beberapa pemangku kepentingan di bidang pertambangan, diantaranya Sekda Kalteng Fahrizal Fitri, Kepala Dinas ESDM Kalimantan tengah Ermal Subhan, Kepala bidang mineral dan batubara dari dinas ESDM Kalteng Vent Christway, perwakilan akademisi, Asosiasi Pengusaha Tambang (APTA) Kalteng, Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) serta sejumlah pihak lainnya termasuk perusahaan pertambangan yang berada di Provinsi Kalimantan tengah. (RO/OL-7)
Pemerintah Indonesia bersama Pemerintah Australia menggelar Indonesia–Australia Mineral Roadshow sebagai upaya memperdalam kemitraan strategis di sektor pertambangan.
Laba bersih yang dikantongi mencapai Rp300,07 miliar, atau 93% dari target yang sudah ditentukan yaitu Rp322,64 miliar.
PT Timah Tbk bersama tim gabungan melaksanakan penertiban tambang ilegal di kawasan Izin Usaha Pertambangan Khsusus (IUPK) PT Timah di kawasan Merbuk, Kabupaten Bangka Tengah.
PT TBS Energi Utama membukukan pendapatan konsolidasian sebesar US$172,2 juta. Angka itu lebih rendah dibandingkah periode yang sama di tahun sebelumnya.
Transformasi industri pertambangan menjadi isu krusial dalam pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot, mengatakan bahwa sejak 2020, Indonesia sudah memastikan diri untuk menjalankan program hilirisasi dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup (KLH) telah menindak 27 korporasi yang dinilai bertanggung jawab atas Karhutla di sejumlah provinsi dan dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto
Daerah yang mengalami lonjakan kunjungan adalah Kalimantan, dengan peningkatan hingga 200 persen.
Untuk BBM, tersedia cadangan dengan ketahanan 8-13 hari, sedangkan LPG memiliki ketahanan hingga 5 hari.
RACUN Sangga: Santet Pemisah Rumah Tangga jadi film horor terbaru Rizal Mantovani, yang total tahun ini setidaknya sudah menyutradarai enam judul horor.
Mentan memastikan semua intervensi yang diperlukan, seperti penyediaan sarana produksi, keterlibatan petani muda, dan teknologi pertanian modern, telah direncanakan dengan matang.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur menyebut jumlah Masyarakat Hukum Adat (MHA) di daerah itu kini menjadi tujuh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved