Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRESTABES Medan telah mengamankan dua kurir narkoba jenis ganja dari salah satu hotel di kawasan Jalan Setia Budi Ujung, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatra Utara.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto, mengungkapkan, kedua tersangka yang ditangkap pada Minggu (30/6) merupakan warga Aceh.
"Keduanya masing-masing berinisial SH, 39, warga Jalan Kontiner, Desa Badak, Kecamatan Blang Pagayo Kabupaten Blang Kejeren, Aceh, serta KH, 26, warga Jalan Desa Simpur Jaya, Kelurahan Jaya, Kecamatan Ketambe Aceh," jelasnya, di Medan, Rabu (3/7).
Dalam penangkapan tersebut, lanjut Dadang, dari kedua tersangka ditemukan barang bukti ganja seberat 39 kilogram. Barang haram itu dibalut dengan lakban cokelat dan dibagi menjadi 39 paket per bal.
Adapun ikhwal penangkapan, kedua tersangka sebelumnya mengangkut ganja dengan sebuah mobil pikap Gran Max dengan pelat nomor BK 9961 EN, dari Blang Kejeren, Aceh, menuju Medan.
Sesampainya di Jalan Setia Budi Ujung, Medan Tuntungan, keduanya menginap di Hotel Anggrek dan ganja pun dibawa ke dalam kamar. Namun, gerak-gerik keduanya menimbulkan kecurigaan masyarakat dan melaporkannya polisi. Setelah menerima laporan tersebut Satres Narkoba Polrestabes Medan kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penggerebekan, penangkapan, serta penyitaan barang bukti.
Baca juga: Polisi mulai Periksa Saksi Kasus Inses di Bulukumba
Sebenarnya, kedua pelaku sudah berupaya menyembunyikan ganja di balik tumpukan karton bekas di atas bak mobil. Namun saat mengeluarkan ganja dan memasukkannya ke dalam kamar sempat terlihat petugas hotel.
Selanjutnya, kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolrestabes Medan untuk diperiksa. Dan dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa ganja tersebut rencananya akan diedarkan di Medan.
Keduanya juga mengaku nekat menjadi kurir karena tergiur upah masing-masing sebanyak Rp5 Juta.
"Per kilonya kami dapat upah Rp250 ribu, dikali 39 kg jadi mendapat sekitar Rp10 juta," kata tersangka, SH.
Anehnya, satu tersangka lain, KH, mengaku dirinya tidak tahu barang yang dibawa adalah ganja. KH yang bertugas sebagai sopir itu mengaku baru mengetahuinya setelah sampai di hotel.
Kombes Dadang menegaskan, akibat perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2 Sub Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (OL-1)
Kemeninves sampai Danantara diyakini bisa menjadi jalan keluar terbaik untuk mengelola lahan perkebunan sampai pertambangan ini.
Barita mengatakan upaya hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap penyebab bencana di Sumatra.
Pembangunan huntara dilakukan di tiga provinsi terdampak bencana di Sumatra. Rinciannya, sebanyak 16.282 unit huntara dibangun di Aceh, 947 unit di Sumatra Utara, dan 618 unit di Sumatra Barat.
Negara harus memastikan bahwa pencabutan perizinan berusaha di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.
Suhu udara rata-rata 11 hingga 32 derajat Celcius dengan kelembaban udara 56-99 persen dan angin bertiup dari Selatan hingga Barat dengan kecepatan 3 hingga 7 km per jam.
Merujuk dari terakhir pemerintah, bencana banjir dan longsor akhir November 2025 lalu menyebabkan 208.693 unit rumah di Aceh rusak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved