Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Polrestabes Medan Ringkus Dua Kurir 39 Kg Ganja

Yoseph Pencawan
03/7/2019 20:45
Polrestabes Medan Ringkus Dua Kurir 39 Kg Ganja
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto bersama kedua kurir ganja asal aceh, di Mapolrestabes Medan, Rabu (3/7)(Antara Sumut/Istimewa))

POLRESTABES Medan telah mengamankan dua kurir narkoba jenis ganja dari salah satu hotel di kawasan Jalan Setia Budi Ujung, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatra Utara.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto, mengungkapkan, kedua tersangka yang ditangkap pada Minggu (30/6) merupakan warga Aceh.

"Keduanya masing-masing berinisial SH, 39, warga Jalan Kontiner, Desa Badak, Kecamatan Blang Pagayo Kabupaten Blang Kejeren, Aceh, serta KH, 26, warga Jalan Desa Simpur Jaya, Kelurahan Jaya, Kecamatan Ketambe Aceh," jelasnya, di Medan, Rabu (3/7).

Dalam penangkapan tersebut, lanjut Dadang, dari kedua tersangka ditemukan barang bukti ganja seberat 39 kilogram. Barang haram itu dibalut dengan lakban cokelat dan dibagi menjadi 39 paket per bal.

Adapun ikhwal penangkapan, kedua tersangka sebelumnya mengangkut ganja dengan sebuah mobil pikap Gran Max dengan pelat nomor BK 9961 EN, dari Blang Kejeren, Aceh, menuju Medan.

Sesampainya di Jalan Setia Budi Ujung, Medan Tuntungan, keduanya menginap di Hotel Anggrek dan ganja pun dibawa ke dalam kamar. Namun, gerak-gerik keduanya menimbulkan kecurigaan masyarakat dan melaporkannya polisi. Setelah menerima laporan tersebut Satres Narkoba Polrestabes Medan kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penggerebekan, penangkapan, serta penyitaan barang bukti.


Baca juga: Polisi mulai Periksa Saksi Kasus Inses di Bulukumba


Sebenarnya, kedua pelaku sudah berupaya menyembunyikan ganja di balik tumpukan karton bekas di atas bak mobil. Namun saat mengeluarkan ganja dan memasukkannya ke dalam kamar sempat terlihat petugas hotel.

Selanjutnya, kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolrestabes Medan untuk diperiksa. Dan dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa ganja tersebut rencananya akan diedarkan di Medan.

Keduanya juga mengaku nekat menjadi kurir karena tergiur upah masing-masing sebanyak Rp5 Juta.

"Per kilonya kami dapat upah Rp250 ribu, dikali 39 kg jadi mendapat sekitar Rp10 juta," kata tersangka, SH.

Anehnya, satu tersangka lain, KH, mengaku dirinya tidak tahu barang yang dibawa adalah ganja. KH yang bertugas sebagai sopir itu mengaku baru mengetahuinya setelah sampai di hotel.

Kombes Dadang menegaskan, akibat perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2 Sub Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya