Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN telah menetapkan tiga orang yang bertanggung jawab atas kebakaran pabrik korek api Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara sebagai tersangka. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen dedi Prasetyo mengatakan, para tersangka terancam hukuman penjara selama 5 tahun.
“Ditetapkan tiga tersangka atas nama B, selaku manajer sekaligus pengontrak rumah. L bagian personalia di PT Kiat Unggul dan IW yang perannya masih didalami,” kata Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin (24/6).
Dedi menjelaskan, IW berdomisili Jakarta Barat, B merupakan warga Kabupaten Deli Serdang dan L warga Langkat setempat
"Tersangka dijerat Pasal 359 KUHP juncto Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," sebutnya.
Sejauh ini, kerugian material diperkirakan berasal dari 11 unit motor yang ikut ludes terbakar. Selain itu, polisi telah mengamankan barang bukti yakni batang kayu, gembok, gerendel dan sisa korek api.
Seluruh jenazah korban kebakaran sudah dimakamkan, Senin (24/6) pukul 01.53.
Baca juga: Isak Tangis Sambut Jenazah Korban Kebakaran Pabrik Korek Api
"Kesuluruhan korban kebakaran pabrik perakitan mancis sudah dikebumikan di perkuburan umum di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai," kata Sugiono, warga Binjai, Senin (24/6).
Adapun seluruh korban yang sudah dikebumikan adalah Gusliani, Sama Asih, Sri Ramaghani, Yuli Fitriani, Hairani, Alpia, Rita Susanti, Wiwik Herawati, Priskawati Tindaon, Siamini Tindaon, Sri Wahyuni, Yunita Saeri, Mia Sahfitri, Ayu Agustina, Sawitri, Nurhayati, Kiki Indah Rahayu, Marlia, Siti KHadijah, Desi Setiani br Sembiring, Rezki Maharani, Santi Bina Br Sembiring dan Rismayani.
Sehari sebelumnya tujuh jenazah juga sudah dikebumikan diantaranya Syifa Oktaviana, Sahmayanti, Rina, Bisma Syahputra, Runisa Syaqila, Vinkza Parisyah dan Zuan Ramadhan. (OL-8)
Petugas kepolisian saat ini tetap disiagakan di lapangan untuk memantau pergerakan masyarakat, terutama di area aglomerasi dan kampung halaman.
Korlantas Polri resmi menghentikan one way nasional KM 414 hingga KM 70 pada Rabu (25/3) sore karena arus balik Lebaran 2026 mulai melandai.
Bareskrim Polri menangkap Direktur dan Manajer White Rabbit terkait dugaan peredaran narkoba sejak 2024. Polisi kini memburu aliran dana dan TPPU.
Pendaftaran Bintara Penerimaan Polri 2026 resmi dibuka dengan kuota 5.141 orang. Cek syarat, cara daftar online, dan batas waktu verifikasi hingga 30 Maret 2026!
Polri resmi buka pendaftaran Akpol, Bintara, dan Tamtama 2026 mulai 9-30 Maret. Cek syarat lengkap, kuota 6.900 orang, dan cara daftar di sini!
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak aparat kepolisian untuk mempercepat respons terhadap laporan masyarakat guna mencegah meluasnya aksi main hakim sendiri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved