Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH upacara adat penyambutan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalim di Bandara Radin Inten II Lampung Selatan, Kamis (13/6). Penyambutan dilanjutkan di Rumah Dinas Jabatan Gubernur Mahan Agung, Bandar Lampung.
Di hadapan para bupati/wali kota yang hadir, Arinal meningatkan untuk lebih cermat dan hati-hati dalam mengambil kebijakan khususnya terkait anggaran.
Ia mengaku prihatin melihat banyaknya bupati/wali kota yang terjerat kasus korupsi. Dalam satu tahun terakhir sudah tiga bupati di Lampung yang terjaring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya ingatkan hati-hati, sudah terlalu banyak contoh yang bisa dijadikan cerminan dan peringatan. Saya berkomitmen untuk menjadi teladan agar di kemudian hari korupsi di Lampung semakin rendah. Kalau jadi nol, saya rasa hanya nabi yang bisa melakukannya," ujar Arinal.
Baca juga: Di Sultra, Mentan Kawal Distribusi Bantuan Korban Banjir
Menurut dia, saat diajak Presiden menyambangi KPK setelah dilantik, dirinya telah berjanji untuk mengemban amanah sebaik mungkin dan menjadi teladan dalam upaya pemberantasan korupsi di Lampung.
"Saya janji kepada KPK, Allah juga sudah berikan saya dan Bu Nunik memimpin Lampung, jika tidak amanah, maka saya akan menjadi orang yang zalim," kata Arinal.
Peringatan Arinal ini direspon positif oleh Wakil Bupati Pesisir Barat Erlina, menurutnya kunci utama dalam menjalankan tugas adalah prinsip kehati-hatian dan penguasaan terhadap regulasi pembangunan khususnya di bidang infrastruktur yang kerap menjadi celah tindak korupsi.
"Kita kan wakil rakyat, tinggal bekerja yang baik, jujur dan sesuai aturan. Yang penting kita punya biat baik membantu masyarakat. Jangan sampai berambisi main proyek, kita ini pelayan rakyat," ujar Erlina selepas menghadiri penyambutan Gubernur dan Wakil Gubernur. (OL-1)
Proses pergantian komisaris PT LEB telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Kakao bukan sekadar tanaman perkebunan biasa, melainkan sebuah sistem pertanian terintegrasi.
Kecepatan angin di wilayah Lampung umumnya berkisar antara 18-55 kilometer per jam, terutama di wilayah pesisir dan perairan seperti perairan Barat Lampung
Kementrans merencanakan untuk membuat program hilirisasi melalui industri yang melibatkan masyarakat transmigrasi.
Melalui penghijauan ini, para pemangku kepentingan berharap fungsi ekologis kawasan dapat kembali kuat sekaligus memberikan edukasi konservasi kepada masyarakat.
Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Lampung, total kunjungan wisatawan nusantara dan mancanegara mencapai 24.702.664 orang, atau meningkat 53,50 persen dibandingkan 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved