Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
MENTERI Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta Pemerintah Daerah (Pemda) tetap fokus Tingkatkan Pelayanan Masyarakat Khususnya Hadapi Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah/2019 Masehi. Hal itu disampaikannya melihat perkembangan dinamika pasca-Pemilihan Umum serentak 2019.
"Sekarang Pemda waktunya untuk tetap fokus pada peningkatan pelayanan untuk masyarakat, kita tau sebentar lagi kita akan memasuki Hari Raya Idul Fitri," kata Tjahjo dalam keterangan resminya,Jakarta, Kamis (24/5).
Tjahjo pun meminta seluruh kesiapan Hari Raya Idul Fitri terpantau secara baik dengan memastikan ketenteraman, keamanan, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat serta kebutuhan masyarakat lainnya terpenuhi.
"Pastikan semua persiapan aman, dari segi Tramtibum. Selain itu, Pemda harus memastikan jalannya pelayanan masyarakat khusus hadapi Hari Raya Idul Fitri Aman," tutup Tjahjo.
Baca juga: Bupati Manggarai Diperiksa Terkait Politik Uang Kader PAN
Selain itu, Tjahjo meminta seluruh Kepada Daerah agar lebih aktif mengkoordinasikan Posko Terpadu Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah/2019 Masehi.
"Kepala Daerah harus aktif melaporkan dan mengorganisasikan posko terpadu hari raya, agar seluruh persiapan hari raya di daerah serta pelaksanaan Hari Raya terpantau dengan baik," kata Tjahjo.
Posko Terpadu Hari Raya Idul Fitri ini ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor 300/3817/SJ tanggal 14 Mei 2019, yang fungsinya memantau dan melaporkan persiapan seluruh kebutuhan pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1440 H/2019. (OL-1)
Opsi pemilihan kepala daerah tersebut harus didalami serius oleh lintas kementerian
Titi Anggraini mengusulkan perpanjangan jabatan bagi anggota DPRD dan kepala daerah. Menurutnya itu perlu dilakukan setelah MK memisahkan pemilu lokal dan nasional
Usulan wali kota/bupati dipilih oleh DPRD. dinilai langkah mundur dalam demokrasi.
ASISTEN pribadi (Aspri) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud, menjadi sorotan publik usai diduga mengintimidasi wartawan saat sesi wawancara doorstop, Senin (21/7)
Usulan ini akan disampaikan saat pembahasan revisi UU Pemilu setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dengan lokal.
. Sekolah tahap pertama ini merupakan sekolah rintisan yang menggunakan gedung atau bangunan milik Kementerian Sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved