Headline

PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.  

Fokus

Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.

Tiga Kurir Sabu Terancam Hukuman Mati

Rendy Ferdiansyah
17/5/2019 14:55
Tiga Kurir Sabu Terancam Hukuman Mati
Lima kurir sabu yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi Babel.(MI/Rendy Ferdiansyah )

TIGA dari lima tersangka narkoba yang berhasil diringkus Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitung, terancam hukuman mati.

Kepala BNNP, Nanang H mengatakan tiga tersangka yaitu SM dan M ditangkap saat turun dari Kapal Feri Dharma Sentosa di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok. Mereka membawa barang bukti 1 kg sabu yang dikemas dalam kemasan teh cina warna hijau.

"Berselang berapa hari Senin (13/5) masih di pelabuhan Tanjung Kalian Muntok, tim gabungan berhasil meringkus HDS, AAS, dan AM warga Batam, saat penggeledahan di dalam mobil di atas kapal. Kita temukan 6 kg sabu, 1758 butir ektasi warna biru, 3.029 butir ektasi warna hijau dan 31 butir happy five," kata Nanang dalam konfrensi pers di BNNP Babel Jumat, (17/5).

Nanang menyebutkan jumlah sabu dan ekstasi yang didapat dari tiga tersangka yang mengaku kurir ini cukup besar. Para pelaku bisa dijerat hukuman mati atau hukuman seumur hidup.

"Barang bukti narkobanya kan lebih dari 5 kg. Berdasarkan undang-undang narkotika mereka bertiga bisa terancam hukuman mati atau seumur
hidup," ujarnya.

baca juga: 15% Jalintim Sumsel Rusak Parah

Ancaman hukuman mati mendapat dukungan dari Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan. Ia meminta agar para tersangka dengan barang bukti narkoba cukup banyak atau di atas 5 kg dihukum mati atau hukuman seumur hidup.

"Mereka dapat meracuni lebih dari 30 ribu warga Bangka Belitung. Makanya sata sarankan hukuman mati atau seumur hidup," tegasnya. (OL-3)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya