Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Wali Kota Pasuruan Nonaktif Divonis 6 Tahun

Mediaindonesia
14/5/2019 06:20
 Wali Kota Pasuruan Nonaktif Divonis 6 Tahun
WALI Kota Pasuruan nonaktif Setiyono divonis 6 tahun penjara(ANTARA FOTO/Umarul Faruq/aww.)

WALI Kota Pasuruan nonaktif Setiyono divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, kemarin. Terdakwa juga didenda Rp500 juta serta membayar uang pengganti senilai Rp2,2 miliar.

Majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan menilai terdakwa Setiyono melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sebab, Setiyono menerima sejumlah fee proyek dari tahun 2016 hingga 2018, senilai Rp2,59 miliar. Atas perbuatannya ini majelis hakim memutus 6 tahun penjara. Vonis itu sesuai tuntutan jaksa KPK. "Menghukum terdakwa selama 6 tahun," kata I Wayan.

Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita untuk membayar. Jika harta bendanya tidak mencukupi, terdakwa dipidana penjara dua tahun. Hakim juga memberikan hukuman tambahan, pencabutan hak politik selama tiga tahun setelah terdakwa menjalani hukumannya.

Atas putusan ini, terdakwa setelah konsultasi dengan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Demikian pula dengan jaksa KPK. "Kami menghargai putusan majelis hakim, dan akan koordinasi dengan klien seminggu ini," kata penasihat hukum Alyas Ismail.

Sementara itu, setelah diperiksa KPK di Jakarta, Kamis (9/5) dan ditetapkan sebagai tersangka. Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman terlihat masih menjalani aktivitasnya seperti biasa, kemarin.

Dari pantauan di Balai Kota Tasikmalaya, Budi Budiman masih menerima sejumlah tamu dan menandatangani surat-surat keluar. Dia juga masih memimpin upacara ben-dera dan melakukan rapat paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya.

"Saya belum melepaskan jabatan Wali Kota, meski sudah berstatus tersangka. Apalagi, saya tidak ditahan KPK tentunya ini menjadi alasan untuk tetap menjabat kepala daerah," kata Wali Budi Budiman, kemarin.

Budi mengatakan status tersangka yang menjeratnya tidak boleh menjadi alasan gangguan kepada pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan pemerintahan daerah tentunya akan terus berjalan. Khususnya, terkait rotasi dan mutasi sejumlah jabatan di lingkungan pemerintah mengingat ada beberapa jabatan yang harus segera diisi pejabat. (HS/AD/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya