Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Jual Bawang Putih di Atas Rp50 Ribu per kg Bisa Kena Sanksi

Marliansyah
10/5/2019 12:21
Jual Bawang Putih di Atas Rp50 Ribu per kg Bisa Kena Sanksi
Disperindag Bengkulu akan jatuhkan sanksi untuk pedagang yang menjual bawang putih di atas Rp50 ribu per kg.(Antara)

DINAS Perindustrian dan Perdagangan Kota Bengkulu memberikan sanksi apabila ada pedagang yang menjual bawang putih di atas Rp50 ribu per kg.

Kepala Disperindag Kota Bengkulu, Dewi Dharma mengatakan apabila dalam beberapa hari ke depan masih ditemukan oknum yang menjual bawang putih di atas Rp50 ribu akan diberi sanksi.

"Jika masih ada ada pedagang yang menjual harga bawang putih di atas Rp50 ribu maka Disperindag akan memberikan sanksi teguran. Dan bila distributor atau agen akan mendapat sanksi administrasi dan dicabut izin usahanya," jata Dewi Dharma, Jumat (10/5).

Ada 23 ton bawang putih yang digelontorkan untuk menstabilkam harga bawang putih. Meskipun bawang putih telah dipasok, Disperindag masih turun ke lapangan untuk memantau harga.
     
"Jika ketersediaan bawang putih sudah mencukupi, maka akan menjadi pelanggaran konsumen jika ada pedagang dan distributor yang menaikkan harga atau menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET)," imbuhnya.
 

baca juga :  Bekas Pembuangan Sampah Jadi Lokasi Wisata
Dari pantauan Media Indonesia, di dua pasar tradisional yakni Panorama dan Pasar Minggu, harga bawang putih berangsur turun Harga bawang putih mulai turun dari Rp100 ribu menjadi Rp60 ribu dan terahkir mencapai Rp 50 ribu sejak dua hari terakhir. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik