Kalapas Narkotika Nusakambangan Dicopot

Liliek Dharmawan
03/5/2019 15:04
Kalapas Narkotika Nusakambangan Dicopot
Tim dari Ditjen Pemasyarakatan diturunkan untuk menginvestigasi kasus kekerasan terhadap napi di Nusakambangan.(Antara)

DITJEN Pemasyarakatan Kemenkumhan memecat Kalapas Narkotika Nusakambangan pasca viralnya video kekerasan yang dilakukan petugas terhadap para napi narkoba asal Bali.

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjen   Pemasyarakatan Kemenkumham, Junaedi mengatakan tim dari Ditjen Pemasyarakatan yang dipimpin oleh Direktur Keamanan dan Ketertiban bersama dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham  Jateng telah turun ke Nusakambangan.

"Tim telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 petugas yang diduga telah melakukan pelanggaran standar operasi (SOP). Tim diturunkan untuk mendalami kasus tersebut. Kami siapkan sanksi tegas bagi yang melakukan pelanggaran. Baik sanksi adminsitratif maupun sanksi hukum sesuai dengan jenis pelanggarannya. Apakah berat, sedang atau ringan," kata Junaidi dalam keterangan pers diterima Media Indonesia, Jumat (3/5).

Selain memeriksa petugas yang diduga melakukan kekerasan, Ditjen Pemasyarakatan juga telah menonaktifkan Kalapas Narkotika.

"Sebab, sebagai Kalapas tidak mampu mengendalikan petugas, anak buahnya sehingga terjadi tindak kekerasan. Kalapas Narkotika dinonaktifkan dan ditarik ke Kanwil Kemenkumham Jateng. Sebagai pelaksana tugas, telah ditunjuk  Kepala Bidang Pembinaan Lapas Batu sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kalapas Narkotika," ujarnya.

baca juga: Komnas HAM Desak Kemenkumham Tindak Pelaku Kekerasan Kepada Napi

Junaedi mengatakan peristiwa kekerasan itu terjadi pada saat pemindahan 26 napi dari Lapas Kerobokan dan Lapas Bangli. Ketika sampai di Dermaga
Wijayapura, Cilacap yang merupakan pintu masuk ke Pulau Nusakambangan, para napi diturunkan. Setelah masuk ke kompleks Dermaga Wijayapura, maka terjadi pelanggaran prosedur seperti terlihat pada video viral yang telah beredar di media sosial. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya