Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membantu Pemerintah Provinsi Jawa Barat berupa penguatan hukum terhadap enam ribu aset gedung milik Pemprov Jabar. Tujuannya untuk menutup celah potensi gugatan dari kelompok maupun individu.
Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jabar, Junaedi menjelaskan penguatan dari KPK merupakan formulasi pada 2019, dengan berkaca pada kasus gugatan kantor Dinas Peternakan. Kantor tersebut diduduki ormas sejak 2016 hingga 2018. KPK memberikan terobosan dengan mempermudah syarat kepemilikan aset. Salah satunya adalah masa penggunaan gedung tersebut.
"Makanya KPK turun untuk memberikan terobosan meringankan persyaratan. Jadi kalau sudah ditempati pemprov, digunakan, dan jangan ditanya lagi belinya kapan," kata Junaedi di Gedung Sate Kota Bandung, Kamis (2/5).
Keringanan dalam sertifikasi aset diperlukan karena mayoritas aset bangunan berdiri pada zaman kolonial.
"Kesulitannya, aset kita peroleh dari zaman Belanda sekitar tahun 20 an, 40 an. Itu bukti kepemilikannya enggak ada. Sementara di BPN mensyaratkan bukti kepemilikan. Misalnya dulu beli dari siapa," terangnya.
baca juga:
Sertifikasi aset bangunan saat ini masih berlangsung dan akan terus diperkuat secara administrasi, dan pengamanan fisik dari kelompok- kelompok yang ingin menduduki bangunan.
"Tentunya masyarakat dengan data yang dimiliki punya hak juga untuk menggugat. Namun kita sebagai pemilik aset juga berhak mempertahankan aset, posisinya seperti itu," jelasnya. (OL-3)
Di Jawa Barat sudah ada beberapa daerah yang membebaskan BPHTB kepada masyarakat. Tapi Kabupaten Cianjur yang pertama.
Penyerahan sertikat tanah dilakukan dari pintu ke pintu
Perwakilan warga juga telah mengunjungi Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Kota Bogor untuk mempertanyakan kejelasan status tanah di perumahan Sentul City tersebut.
Untuk merealisasi target tersebut, Kementerian ATR menggandeng Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BON) Provinsi DKI Jakarta guna mempercepat proses pendataan dan pendaftaran.
31 orang pelapor tersebut hanya sebagian kecil dari warga Sentul City, karena diketahui sedikitnya ada 6 ribu warga yang diduga mengalami hal serupa.
Pihaknya segera memproses apabila ada laporan masyarakat terkait adanya pungli pengurusan sertifikat tanah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved