Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo pada 2019 ini menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN) sebesar 5%, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Menteri Keuangan, yang juga sekaligus menjadi petunjuk teknis (juknis)-nya.
Namun, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Arwien Azis, mengaku, pihaknya belum mengantongi juknis dari Kementerian Keuangan terkait pencairan kenaikan gaji tersebut.
Akibatnya, hingga pekan keempat April pembayaran rapel kenaikan gaji sebesar 5% untuk ASN lingkup Pemprov Sulsesl belum juga cair.
"Ya, juknisnya belum keluar sampai sekarang, bagaimana mau cairkan? Lebih bagus cek Kemenkeu, karena kita juga masih menunggu di website Kemenkeu. Sudah saya cek juga belum," ungkap Arwien, Kamis (25/4).
Arwien menambahkan, selama ini BPKD mengalokasikan anggaran sekitar Rp111 miliar untuk pembayaran gaji ASN di lingkup Pemprov Sulsel tiap bulan.
Baca juga: Serapan APBD Sulsel Triwulan I di Bawah Target
"Dengan kenaikan 5% gaji itu, tentu secara otomatis pemprov juga menyiapkan tambahan gaji sebesar yang diperlukan," kata Arwien tanpa menyebutkan angka pastinya.
Untuk rapel kenaikan gaji 5% selama 2019 ini, tentu kata Arwien, belum dapat dicairkan tanpa Peraturan Kemenkeu. Lantaran juknisnya di sana. Yang mengatur besaran kenaikan berdasarkan golongan tiap instansi.
Namun bagi Arwien, jika memang juknisnya keluar akhir bulan ini, tentu rapel kenaikan gaji itu langsung dibayarkan pada Mei nanti.
"Rapelan bisa dibayarkan kapan saja asal sudah ada juknisnya, tergantung OPD-nya nanti. Kita kan masih menunggu juknis dan lampiran kenaikan gaji," tutup Arwien. (OL-1)
Sekretaris DPRD Jawa Barat (Jabar), memastikan tidak ada kenaikan gaji dan tunjangan bagi pimpinan serta anggota dewan di Jabar.
Terkait tunjangan rumah dinas, kebijakan itu telah diterima untuk anggota DPR RI periode 2024–2029 karena mereka tak lagi mendapatkan fasilitas rumah jabatan.
Kenaikan gaji akan dianggarkan pada 1 Maret 2025 dan diterima pada awal bulan April 2025 dari gaji pokok Rp3 juta menjadi Rp4 juta
Industri dengan fluktuasi laba dan rugi yang lebih besar, seperti pertambangan dan jasa pertambangan, cenderung menawarkan proporsi bonus lebih tinggi dibandingkan sektor lainnya.
Juru bicara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) Fauzan Arrasyid mengatakan para hakim meminta kenaikan gaji sebanyak 142%.
Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menegaskan bahwa usulan tersebut sangat jauh dari harapan dan tuntutan yang disampaikan oleh para hakim.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved