Headline

Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.

Caleg Dirugikan, KPU Wonogiri Diruwat

MI
25/4/2019 09:20
Caleg Dirugikan, KPU Wonogiri Diruwat
Kantor KPU Wonogiri(Ist)

PULUHAN relawan pendukung Sariman, calon anggota legislatif (caleg) Dapil 5 Wonogiri dari Partai Berkarya mendatangi KPU Kabupaten Wonogiri. Mereka meruwat KPU setempat untuk tolak bala dengan membakar kemenyan dan bunga tabur. Sebagian besar relawan Caleg Berkarya nomor urut 7 Dapil 5 Wonogiri ini mengenakan pakaian kejawen warna hitam.

Aksi mereka ini merupakan buntut dari dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan KPU Kabupaten Wonogiri yang salah memasang foto 3 caleg Berkarya pada kertas daftar caleg tetap (DCT) yang dipasang di TPS-TPS di Dapil 5 Wonogiri.

"Ya ini merupakan keprihatinan relawan caleg. Kita kawal keputusan Bawaslu terkait perkara itu hari ini," ungkap Koordinator Aksi, Sunarto, kemarin.

Aksi bakar kemenyan itu sendiri dilakukan setelah mereka diterima Komisioner KPU. Tidak puas dengan penjelasan, mereka minta izin melakukan ritual tolak bala. Dipimpin langsung Sariman, dengan pembacaan jampi-jampi yang dilanjutkan menaburkan beras dan campuran bunga 7 rupa.

Baca Juga: DPR Minta KPU Pastikan Dasar Hukum Umumkan Caleg Mantan Koruptor

Seusai menaburkan beras dan bunga yang sudah dijampi-jampi di sepanjang jalan depan KPU, Sariman lalu mandi air dari kendi dan memecahkan kendi yang dibawa di depan kantor KPU.

Salah seorang relawan, Sunarto, yang mengenakan jas hijau dan bersarung menutup ritual. Dia melakukan gerakan, laiknya salat di atas sajadah. Aksi mereka berlangsung sekitar 30 menit. Tidak ada penjelasan apa pun, bahkan dari Sariman selaku caleg Partai Berkarya yang merasa dirugikan KPU Wonogiri. Para relawan juga tutup mulut. "Ini aksi biasa saja, tidak ada wawancara ya," sergah Sunarto sembari masuk mobil.

Ketua KPU Kabupaten Wonogiri Toto Sihsetyo Adi mengakui kalau aksi ritual tersebut dengan minta izin. Kedatangan mereka itu untuk minta penjelasan atas keputusan Bawaslu yang menyebutkan KPU Wonogiri melakukan pelanggaran administrasi.

"Caleg itu menilai KPU dinilai melanggar administratif karena ada foto 3 caleg Berkarya yang salah penempatannya. Bawaslu Wonogiri memang menyebut kami melanggar administratif. Dan mereka itu memberi batas waktu tiga hari terhadap kami untuk menentukan sikap," imbuhnya.

Toto memaparkan, saat minta izin menggelar ritual, Sariman dan pendukungnya menyatakan sebagai upaya menghilangkan kekuatan-kekuatan jahat dari Wonogiri.

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Wonogiri Ali Mahbub mengatakan keputusan Bawaslu berdasar telah setelah menerima pelaporan pada 17 April. Akhirnya diputuskan bahwa KPU bersalah melakukan pelanggaran khusus di TPS, melanggar PKPU No 3 Tahun 2019.

Bawaslu memberikan teguran tertulis kepada KPU Wonogiri agar tidak mengulangi kesalahannya lagi. Memberikan waktu tiga hari bagi KPU Wonogiri dan juga pelapor. "Jika tidak puas dengan keputusan itu. Keberatan bisa melalui koreksi ke Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi," ujar Ali Mahbub. (Widjajadi/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya