Headline

Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.

Beberapa Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang

Palce Amalo
20/4/2019 09:15
Beberapa Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang
Dua TPS di Kabupaten Tegal Pemilihan Ulang(MI/Supardji Rasban )

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Timur (NTT) merekomendasikan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2019 di 25 tempat pemungutan suara (TPS).

PSU dilakukan karena berbagai persoalan seperti pemilih dari daerah lain mencoblos tanpa membawa formulir A5 atau surat pindah memilih.

Anggota Bawaslu NTT Yemris Fointua mengatakan 25 TPS yang akan coblos ulang tersebar di 14 kabupaten dan kota. "Setelah dilakukan kajian dan memenuhi syarat, akan direkomendasikan untuk PSU," kata Yemris kepada wartawan di Kupang, kemarin.

Menurutnya unsur-unsur yang memperkuat dilakukan PSU ialah jika TPS tersebut tidak sesuai dengan alamat yang tertera di KTP-E, kecuali pemilih membawa formulir A5.

Selain itu, satu TPS di Desa Tukiu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, akan melakukan pemungutan suara susulan karena kekurangan surat suara DPD, DPR, dan DPRD kabupaten. "Kekurangan mencapai 100 lebih surat suara," katanya.

Sementara itu, anggota panitia pemungutan suara (PPS) bersama saksi parpol dilaporkan mencoblos sekitar 40 surat suara di TPS V, Desa Compang Kules, Kecamatan Kuwus Barat, Manggarai Barat.

Bawaslu Provinsi Jawa Barat merekomendasikan PSU di lima kabupaten/kota karena terjadi sejumlah pelanggaran. Kelima daerah yang akan menggelar PSU ialah Kota Bandung, Cimahi, Depok, Kabupaten Cirebon, dan Indramayu. Meski tidak merinci di TPS mana saja, Ketua Bawaslu Jawa Barat Abdullah memastikan PSU akan dilakukan di sedikit TPS di setiap daerahnya. "(PSU) di setiap kabupaten/kota masing-masing satu TPS," kata Abdullah di Bandung, kemarin.

Selain PSU, Bawaslu Jawa Barat pun akan menginstruksikan pemungutan suara lanjutan (PSL) di Kabupaten Subang pada Sabtu (20/4). PSL ini dilakukan karena adanya kekurangan surat suara saat hari H pencoblosan pada 17 April kemarin.

Di Sumatra Barat, Bawaslu setempat merekomendasikan PSU di 14 TPS di lima kabupaten dan kota. Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen mengatakan, TPS yang harus PSU, yakni 1 TPS di Bukittinggi, 8 TPS di Kabupaten Solok Selatan, 1 TPS Sijunjung, 1 TPS di Pasaman, dan 3 TPS di Limapuluh Kota.

Bawaslu Provinsi Jawa Timur segera merekomendasikan PSU di 7 hingga 12 TPS. Divisi Hukum Bawaslu Jatim Totok Hariyono kepada Media Indonesia di Malang, kemarin, menyebutkan terjadi potensi pelanggaran-pelanggaran yang masuk ke Bawaslu, di antaranya Kota Malang, Mojokerto, Gresik, Sampang, Sumenep, Ponorogo, Surabaya, dan Pasuruan.

Baca Juga: Libur Nasional, Masuk Komodo Bayar 200%

Sementara itu, dua TPS di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, terpaksa melakukan PSU, kemarin. Dua TPS itu, yakni TPS 04 Desa Blubuk, Kecamatan Dukuhwaru dan TPS 24 Desa Dukuhwringin, Kecamatan Slawi. Komisioner KPU Kabupaten Tegal Divisi Teknis, Muhammad Fasihin, menyebut PSU dilakukan karena ada warga yang tidak masuk DPT dan DPT tambahan (DPTb), tapi menggunakan hak pilihnya di dua TPS tersebut. Panwaslu menemukan pelanggaran itu dan melaporkannya sehingga diadakan PSU. (BY/YH/MG/BN/JI/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya