Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Tingkat Kepatuhan Pelaporan Kekayaan Pejabat di Kepri Rendah

Hendri Kremer
27/3/2019 12:30
Tingkat Kepatuhan Pelaporan Kekayaan Pejabat di Kepri Rendah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah(MI/ROMMY PUJIANTO)

HINGGA pertengahan Maret 2019 kepatuhan pelaporan LHKPN di Kepulauan Riau rendah hal itu terungkap saat pertemuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) se-Wilayah Kepri, Selasa (26/3) sore.

Data yang dimiliki KPK mengungkapkan sekitar 3.662 penyelenggara negara belum melaporkan kekayaannya. Legislatif merupakan yang lembaga paling rendah kepatuhannya dalam melaporkan harta kekayaan dibanding eksekutif yaitu 13,54%.

Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan Rapat Evaluasi Program Pencegahan Korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri di ruang Rapat Kantor Gubernur Provinsi Kepri Dompak.

Rapat dihadiri Gubernur Provinsi Kepri, H Nurdin Basirun dan Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Kepri dan pimpinan DPRD se-Kepulauan Riau. Rapat tersebut belangsung tenang, dengan memaparkan sejumlah kendala dan masalah yang terjadi, dan solusi bagi kepala daerah di lingkungn Pemprov Kepri untuk segera melaporkannya.

Febri menuturkan kepatuhan pelaporan LHKPN menjadi sorotan KPK, karena hingga pertengahan Maret 2019 tingkat kepatuhan total se-wilayah Kepulauan Riau masih rendah yaitu 41,11% atau 3.662 Penyelenggara Negara.

"Kami harap menjelang 31 Maret 2019 ini para penyelenggara negara segera melaporkan kekayaannya," tegasnya.

Sementara untuk tingkat kepatuhan DPRD mencapai 0%. Baik itu Kota Batam, Kabupaten Linggga maupun Kabupaten Natuna. 

 

Baca juga: Lebih dari Setengah Pejabat Krakatau Steel Belum Lapor LHKPN

 

Sebelumnya, KPK telah melakukan pertemuan dengan mendatangi Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjung Pinang.

Kegiatan dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, Kepala BPPRD, Kepala Bapenda, dan pejabat terkait dari Kota Tanjung Pinang dan 
Kabupaten  Bintan.

Acara, Selasa sore tersebut dihadiri 136 peserta dari perwakilan daerah yang terdiri dari bupati, wali kota, sekda, asisten daerah dan kepala dinas dari sejumlah daerah di Indonesia mengikuti rangkaian kegiatan workshop di Jakarta. Adapun rangkaian acara ini, sharing mengenai survei penilaian integritas, kolaborasi CSO (Civil Society Organization) dan kepala daerah untuk pencegahan korupsi.

Selain itu, pendampingan pemerintah daerah Transparency International Indonesia, pemanfaatan media untuk meningkatkan integritas publik, sosialisasi program pencegahan korupsi di daerah oleh KPK dan sosialisasi gratifikasi oleh KPK.

Febri berharap sosialisasi tersebut, memberikan kesadaran kepada jajaran pemerintah daerah agar tidak melakukan korupsi. Karena sebelum menjadi 
penyelenggara negara menerima uang dari pihak lain adalah salah.

"Misal fee untuk makelar tanah mungkin saja biasa diterima, namun dapat menjadi suap atau gratifikasi jika yang menerima pegawai negeri atau penyelenggara negara," ujarnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya