Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Ganjar Dapat Laporan Intelijen soal ASN Berpaham Radikal

Haryanto
25/3/2019 18:07
Ganjar Dapat Laporan Intelijen soal ASN Berpaham Radikal
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo(Antara)

BIBIT radikalisme masih tumbuh subur di Jawa Tengah. Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) terindikasi masih memiliki paham radikal.

"Saya masih mendapat laporan intelijen dan laporan dari masyarakat masih ada sejumlah ASN yang memiliki paham radikalisme. Masih banyak obrolan-obrolan di masyarakat terkait masalah ini yang masuk ke saya," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Senin (25/3).

Menurutnya, dari sejumlah laporan itu, ditemukan adanya ASN yang menempelkan bendera organisasi terlarang. Ada pula yang mengajarkan paham dan ajaran yang tidak sesuai dengan Pancasila.

"Bahkan ada juga yang menuliskan ajaran-ajaran radikalisme itu melalui status media sosial," paparnya.

Pihaknya, lanjut dia, sudah memanggil sejumlah ASN yang terindikasi memiliki paham radikalisme. Setelah diklarifikasi, banyak di antara mereka yang mengelak.

"Saya tegaskan, ASN Jateng harus loyal pada Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan UUD 1945. Kalau memang tidak setuju, harus terbuka saja. Datang ke kami, sampaikan yang tidak setuju, tapi jangan umpet-umpetan dan menyebarkan pada orang lain," paparnya.

Pihaknya mengaku akan terus mengawasi dan melakukan pembinaan kepada seluruh ASN di Jawa Tengah. "Kalau ada yang memiliki paham radikal, akan kami bina. Jika tidak bisa, maka akan diberi peringatan. Kalau diberi peringatan berkali-kali masih tidak bisa, sanksi terberatnya ya dipecat," tegasnya.

Selain soal paham radikalisme, Ganjar juga masih mendapat laporan terkait netralitas ASN menjelang Pemilu 2019. Menurut laporan, masih banyak ASN yang tidak netral dan memihak pada salah satu pasangan tertentu.

"Hampir tiap hari saya mendapat laporan. Saya mohon dengan sangat, mari kita jaga netralitas sesuai dengan undang-undang," pungkasnya. (A-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik