Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
DIREKTORAT Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap seorang pelajar SMA, MRF, 18, yang memproduksi dan menjual tembakau gorila.
MRF dibekuk petugas Sub Direktorat 2 Direskoba Polda Jabar di sebuah apartemen di Jalan Karapitan, Kota Bandung. Di kamar tersebut, petugas menemukan barang bukti tembakau gorila beserta bahan mentahnya dengan berat mencapai sekitar 10 kilogram. Barang bukti itu terdiri dari satu bungkus besar tembakau seberat 6 kg, satu panci berisi tembakau gorila seberat 1 kg, 8 paket berbagai rasa seberat 800 gram, 9 paket gorila seberat 144 gram, dan bahan lainnya.
Direktur Reskoba Polda Jabar Komisaris Besar Enggar Pareanom mengatakan tersangka mendapatkan barang-barang itu dengan cara membeli via media sosial, Instagram.
"Jadi pengungkapan ini berawal dari patroli siber yang kami lakukan. Yang bersangkutan telah melakukan selama enam bulan terakhir," ujar Enggar dalam ekspose di Markas Polda Jabar, Selasa (19/3).
Enggar menerangkan, tersangka meracik tembakau sintetis itu dengan menggunakan panci alumunium yang diisi 25 gram serbuk warna putih dan jingga, kemudian dimasukkan kembali 100 miligram cairan alkohol, lalu diaduk dengan sendok. Setelah tercampur, 1.000 gram tembakau dimasukkan dan diaduk dengan menggunakan tangan.
"Dari pengakuan tersangka, bahan-bahan kimia tersebut dikirim dari Tiongkok," tukas Enggar.
Baca juga: Polres Badung Terus Buru Pengedar Tembakau Gorila
Enggar mengungkap, tersangka memasarkan tembakau gorila ini ke sejumlah wilayah di Indonesia, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, hingga Ambon. Barang haram ini dijual via daring, sehingga tersangka tak mengetahui siapa saja konsumen atau pembelinya. Dari hasil penjualan ini, MRF mampu menyewa kamar di apartemen dengan tarifnya mencapai jutaan rupiah per bulan.
"Uang didapat dari hasil penjualan yang dilakukan tersangka selama enam bulan terakhir," urai Enggar.
Akibat aksinya tersebut, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. MRF terancam seumur hidup meringkuk di balik jeruji besi.(OL-5)
Eliminasi TBC memerlukan kekompakan dan sinergi lintas sektor.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, mengungkapkan hanya ada 384 kelas sekolah tingkat SMA/SMK yang akan diisi rombongan belajar (rombel) 38 sampai 50 siswa dari 801 kelas.
Festival Kerukunan di Desa Pabuaran, Kerukunan bukan Proyek Elite
Tetapi, dari 27 wilayah Jawa Barat hanya ada dua wilayah yang diprakirakan akan diguyur hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang terjadi pada siang hari.
Sebanyak 338 ribuan siswa diterima di SMA, SMK dan SLB negeri se-Jawa Barat (Jabar) dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahap satu hingga dua.
Penambahan rombel juga hanya diterapkan di sekolah tertentu yang siswa-siswinya masuk kategori miskin.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved