Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
DIREKTORAT Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap seorang pelajar SMA, MRF, 18, yang memproduksi dan menjual tembakau gorila.
MRF dibekuk petugas Sub Direktorat 2 Direskoba Polda Jabar di sebuah apartemen di Jalan Karapitan, Kota Bandung. Di kamar tersebut, petugas menemukan barang bukti tembakau gorila beserta bahan mentahnya dengan berat mencapai sekitar 10 kilogram. Barang bukti itu terdiri dari satu bungkus besar tembakau seberat 6 kg, satu panci berisi tembakau gorila seberat 1 kg, 8 paket berbagai rasa seberat 800 gram, 9 paket gorila seberat 144 gram, dan bahan lainnya.
Direktur Reskoba Polda Jabar Komisaris Besar Enggar Pareanom mengatakan tersangka mendapatkan barang-barang itu dengan cara membeli via media sosial, Instagram.
"Jadi pengungkapan ini berawal dari patroli siber yang kami lakukan. Yang bersangkutan telah melakukan selama enam bulan terakhir," ujar Enggar dalam ekspose di Markas Polda Jabar, Selasa (19/3).
Enggar menerangkan, tersangka meracik tembakau sintetis itu dengan menggunakan panci alumunium yang diisi 25 gram serbuk warna putih dan jingga, kemudian dimasukkan kembali 100 miligram cairan alkohol, lalu diaduk dengan sendok. Setelah tercampur, 1.000 gram tembakau dimasukkan dan diaduk dengan menggunakan tangan.
"Dari pengakuan tersangka, bahan-bahan kimia tersebut dikirim dari Tiongkok," tukas Enggar.
Baca juga: Polres Badung Terus Buru Pengedar Tembakau Gorila
Enggar mengungkap, tersangka memasarkan tembakau gorila ini ke sejumlah wilayah di Indonesia, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, hingga Ambon. Barang haram ini dijual via daring, sehingga tersangka tak mengetahui siapa saja konsumen atau pembelinya. Dari hasil penjualan ini, MRF mampu menyewa kamar di apartemen dengan tarifnya mencapai jutaan rupiah per bulan.
"Uang didapat dari hasil penjualan yang dilakukan tersangka selama enam bulan terakhir," urai Enggar.
Akibat aksinya tersebut, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. MRF terancam seumur hidup meringkuk di balik jeruji besi.(OL-5)
CEMARAN senyawa merkuri ditemukan di Waduk Cirata, Jawa Barat. Kandungan merkuri ditemukan dari tubuh ikan yang diambil dari waduk Cirata.
Hujan yang mengguyur wilayah tersebut menyebabkan terjadinya tanah longsor menimpa satu rumah warga di Kampung Kiararambai, Desa Girimukti, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, Jabar.
Saat ini sejumlah sekolah swasta di Jabar masih sepi peminat, akibat masyarakat yang cenderung memilih sekolah negeri.
Adapun untuk presentasi non-akademik, setiap juaranya memiliki nilai masing-masing
GUBERNUR Jawa Barat, Dedi Mulyadi meminta kepada korban bencana pergerakan tanah di Kampung Cigintung, Pasirmunjul, Sukatani, Purwakarta untuk segera meninggalkan lokasi pengungsian.
Pascanormalisasi, pemerintah juga harus pemulihan ruang terbuka hijau yang rusak akibat infrastruktur
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved