Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Cabuli Anak Kandung, Caleg PKS Berstatus DPO

Yose Hendra
14/3/2019 19:00
Cabuli Anak Kandung, Caleg PKS Berstatus DPO
()

CALON anggota legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Pasaman Barat Sumatra Barat berinisial AH, 44, kini menjadi buronan Polres Pasaman Barat.

Dia masuk daftar pencarian orang (DPO) karena menghilang setelah dilaporkan telah mencabuli anak kandungnya pada pada 7 Maret.

Kapolres Pasaman Barat AKB Iman Pribadi Santoso saat dihubungi, Kamis (14/3), menjelaskan caleg AH diadukan oleh istri dan anaknya.

"Anak korban dicabuli ayah kandung sendiri. Ia disetubuhi mulai 2011 saat berusia umur 10 tahun hingga terakhir pada 28 Februari. Pada 6 Maret, sang anak melapor ke neneknya. Nenek bilang ke ibu korban sama bapaknya, namun sang ayah langsung memukul sang anak. Setelah itu, AH langsung melarikan diri. Akhirnya pada 7 Maret mereka melapor ke Polres Pasaman Barat," cerita Iman.

Iman menambahkan, setelah mendapat laporan dari korban dan ibu korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. "Setelah menerima surat keterangan visum sama saksi. Kita tingkatkan ke proses menyidikan. Kami lakukan pencarian. Sehingga terlapor sekarang statusnya DPO (daftar pencarian orang)," tandasnya.

Pihak Polres, lanjut dia, telah berkomunikasi dengan jajaran kepolisian di seluruh Indonesia. Teranyar, sebutnya, terlapor diperkirakan kabur ke Jakarta, lalu berpindah ke kawasan Jawa Barat.

Baca juga: Caleg PKS Diduga Cabuli Anak Kandung

"Laporan yang masuk sudah lebih seminggu, dan kita terus melakukan pencarian. Sementara korban diawasi, diberi perlindungan, dan dibantu psikolog karena saat ini masih sekolah," ungkapnya.

Jika tertangkap, menurut Iman, AH terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Guru Bejat Divonis 12 Tahun di PN Depok

"Kasusnya terhitung sejak dia usia 10 tahun. Kemungkinan ada juga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," ujar Iman.

Ketua DPD PKS Kabupaten Pasaman Barat Fajri Yustian yang coba diminta konfirmasi belum memberi respons saat dihubungi. (A-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik