Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
CALON anggota legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Pasaman Barat Sumatra Barat berinisial AH, 44, kini menjadi buronan Polres Pasaman Barat.
Dia masuk daftar pencarian orang (DPO) karena menghilang setelah dilaporkan telah mencabuli anak kandungnya pada pada 7 Maret.
Kapolres Pasaman Barat AKB Iman Pribadi Santoso saat dihubungi, Kamis (14/3), menjelaskan caleg AH diadukan oleh istri dan anaknya.
"Anak korban dicabuli ayah kandung sendiri. Ia disetubuhi mulai 2011 saat berusia umur 10 tahun hingga terakhir pada 28 Februari. Pada 6 Maret, sang anak melapor ke neneknya. Nenek bilang ke ibu korban sama bapaknya, namun sang ayah langsung memukul sang anak. Setelah itu, AH langsung melarikan diri. Akhirnya pada 7 Maret mereka melapor ke Polres Pasaman Barat," cerita Iman.
Iman menambahkan, setelah mendapat laporan dari korban dan ibu korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. "Setelah menerima surat keterangan visum sama saksi. Kita tingkatkan ke proses menyidikan. Kami lakukan pencarian. Sehingga terlapor sekarang statusnya DPO (daftar pencarian orang)," tandasnya.
Pihak Polres, lanjut dia, telah berkomunikasi dengan jajaran kepolisian di seluruh Indonesia. Teranyar, sebutnya, terlapor diperkirakan kabur ke Jakarta, lalu berpindah ke kawasan Jawa Barat.
Baca juga: Caleg PKS Diduga Cabuli Anak Kandung
"Laporan yang masuk sudah lebih seminggu, dan kita terus melakukan pencarian. Sementara korban diawasi, diberi perlindungan, dan dibantu psikolog karena saat ini masih sekolah," ungkapnya.
Jika tertangkap, menurut Iman, AH terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Guru Bejat Divonis 12 Tahun di PN Depok
"Kasusnya terhitung sejak dia usia 10 tahun. Kemungkinan ada juga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," ujar Iman.
Ketua DPD PKS Kabupaten Pasaman Barat Fajri Yustian yang coba diminta konfirmasi belum memberi respons saat dihubungi. (A-1)
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKS M. Kholid menekankan pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam proses pembahasan RUU KUHAP di DPR RI.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
ANGGOTA dari Fraksi PKS, M Nasir Djamil, menyatakan setuju dengan usulan agar pemerintah segera melakukan moratorium sementara dan menjadikan IKN sebagai ibu kota Provinsi Kaltim.
PKS: RUU KUHAP Diarahkan pada Penguatan Nilai HAM
Sejumlah partai politik yang pernah mengganti logo ternyata tidak memberikan efek positif. Beberapa justru suaranya ambles.
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan, putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan melewati batas kewenangan MK.
Jika partai politik membangun kaderisasi hingga tingkat paling rendah, menurut dia, seharusnya yang dipercaya untuk menjadi caleg adalah kader partai yang berasal dari tempat pencalonan.
Ray menegaskan Shintia layak di PAW jika terbukti benar melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2024 lalu. Ray menegaskan, suara dari penggelembungan suara itu tidak sah dan harus dianulir.
Ward menuturkan, istrinya merupakan kader partai sekaligus anggota legislatif di Belanda.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
PDIP memecat calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPR Tia Rahmania yang belum lama ini mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved