Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap puluhan saksi dan korban kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan korupsi di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ketua LSPK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan selama 2018, pihaknya menerima 69 permohonan dari saksi dan korban dari NTT, antara lain berasal dari 15 kasus TPPO, tiga kasus korupsi, dua kasus kekerasan seksual, dan tiga kasus penyiksaan.
Di NTT, perlindungan terhadap saksi dan korban TPPO, korupsi, penganiayaan dan kekerasan seksual mendapat prioritas utama. Untuk kasus TPPO banyak terjadi di kabupaten di Pulau Timor, sedangkan kasus korupsi dilaporkan di Kabupaten Sumba Timur, Manggarai Timur, dan Flores Timur.
Di sisi lain, data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan kasus tindak pidana di daerah itu pada 2018 sebanyak 6.729 laporan. Dari angka itu, 107 permohonan masuk ke Polda NTT.
Hasto meminta pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk memberikan perlindungan kepada ribuan saksi dan korban tersebut.
"Saksi ialah orang yang turut melakukan tindak pidana tersebut dan LPSK memberikan perlindungan sepanjang saksi mau bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus pidana tersebut," kata Hasto kepada Media Indonesia, Kamis (7/3).
Baca juga: Pelapor Pengaturan Skor Minta Perlindungan LPSK
Menurut Hasto, saksi bukan pelaku utama dan bisa mendapat keringan hukuman jika bersedia mengembalikan keuangan negara. Pemeriksaan maupun penahanannya juga dilakukan terpisah dengan pelaku lainnya.
Layanan yang diberikan LPSK dalam bentuk perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural dalam bentuk medis, psikologi dan psikososial perlindungan hukum, dukungan pembiayaan dan fasilitas ganti rugi.
LPSK berada di Kupang selama beberapa hari untuk melakukan serangkaian kegiatan antara lain mendengar kesaksian dari para korban dan saksi kasus-kasus tersebut dalam bentuk diskusi kelompok terfokus serta audiensi bersama Gubernur Viktor Laiskodat.
Selain Hasto, dua wakil ketua LPSK yakni Antonius Wibowo dan Livia Istania Iskandar bersama Sekjen LPSK Noor Sidharta datang ke Kupang untuk mendengar kesaksian para saksi dan korban lewat program 'LPSK Mendengar'.
"Terutama kasus yang berkaitan dengan TPPO sangat mencolok di NTT," ujarnya.
Livia menambahkan pihaknya juga mengundang mitra kerja mulai dari aparat penegak hukum, masyarakat sipil dan organisasi korban untuk mengetahui pandangan mereka.
"Apakah LPSK masih berada di jalurnya atau perlu pembenahan dalam memberikan perlindungan dan bantuan saksi korban kejahatan," tambah Livia.
Menurutnya, masukan dan kritikan kepada LPSK menjadi bekal untuk perbaikan kerja ke depan. LPSK pun menyampaikan kemungkinan membuka kantor perwakilan di NTT jika disetujui masyarakat dan pemda. Tujuannya, untuk mendekatkan layanan LPSK kepada masyarakat.(OL-5)
Johanis menuturkan KPK telah menjalin nota kesepahaman bersama Pemerintahan Provinsi, Aceh, Riau, Sumatra Barat, Sumatera Utara, Jambi.
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap berpendapat, proyek pembangunan jalan selama ini memang menjadi ladang untuk dikorupsi.
Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmen pemerintah untuk memerangi korupsi, praktik manipulatif dalam penggunaan uang rakyat, serta pemborosan anggaran negara.
PERDANA Menteri Benjamin Netanyahu, yang menghadapi berbagai tuduhan korupsi di pengadilan Israel, menjadi saksi pada Selasa (10/12) untuk pertama kali dalam persidangannya.
BANK-bank yang mayoritas kepemilikan sahamnya oleh asing akan diwajibkan membangun pusat data di Indonesia
PM Australia John Howard mendapat mosi tidak percaya dari Senat (Majelis Tinggi Parlemen) atas kebijakannya dalam menangani krisis Irak
WARGA Kabupaten Brebes, Carmadi, mengadu kepada Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi di kantornya pada Jumat (20/6). Sebab, ia menjadi salah satu dari 83 orang korban sindikat TPPO
Jejaring TPPO dalam dunia pekerjaan memang sangat kompleks, baik di negara asal maupun di negara tujuan. Oleh sebab itu, dirinya mendorong agar jejaring ini dapat segera dibongkar.
PEMERINTAH Indonesia memulangkan 554 WNI korban online scam di Myanmar dan akhirnya tiba di Tanah Air pada Selasa (18/3).
Pelaku menyiapkan berbagai dokumen, seperti paspor, visa, dan tiket pesawat untuk memberangkatkan korban. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menetapkan tiga tersangka.
POLISI membeberkan peran tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Bahrain. Ketiga tersangka berinisial SG, RH, dan NH
Pelaku merekrut korban melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dengan menawarkan pekerjaan di Bahrain. Korban yang tertarik kemudian diminta membayar biaya keberangkatan sebesar Rp15 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved