Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

LPSK Lindungi Saksi dan Korban Kasus TPPO dan Korupsi di NTT

Palce Amalo
07/3/2019 18:15
LPSK Lindungi Saksi dan Korban Kasus TPPO dan Korupsi di NTT
(MI/Susanto)

LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap puluhan saksi dan korban kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan korupsi di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ketua LSPK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan selama 2018, pihaknya menerima 69 permohonan dari saksi dan korban dari NTT, antara lain berasal dari 15 kasus TPPO, tiga kasus korupsi, dua kasus kekerasan seksual, dan tiga kasus penyiksaan.

Di NTT, perlindungan terhadap saksi dan korban TPPO, korupsi, penganiayaan dan kekerasan seksual mendapat prioritas utama. Untuk kasus TPPO banyak terjadi di kabupaten di Pulau Timor, sedangkan kasus korupsi dilaporkan di Kabupaten Sumba Timur, Manggarai Timur, dan Flores Timur.

Di sisi lain, data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan kasus tindak pidana di daerah itu pada 2018 sebanyak 6.729 laporan. Dari angka itu, 107 permohonan masuk ke Polda NTT.

Hasto meminta pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk memberikan perlindungan kepada ribuan saksi dan korban tersebut.

"Saksi ialah orang yang turut melakukan tindak pidana tersebut dan LPSK memberikan perlindungan sepanjang saksi mau bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus pidana tersebut," kata Hasto kepada Media Indonesia, Kamis (7/3).

Baca juga: Pelapor Pengaturan Skor Minta Perlindungan LPSK

Menurut Hasto, saksi bukan pelaku utama dan bisa mendapat keringan hukuman jika bersedia mengembalikan keuangan negara. Pemeriksaan maupun penahanannya juga dilakukan terpisah dengan pelaku lainnya.

Layanan yang diberikan LPSK dalam bentuk perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural dalam bentuk medis, psikologi dan psikososial perlindungan hukum, dukungan pembiayaan dan fasilitas ganti rugi.

LPSK berada di Kupang selama beberapa hari untuk melakukan serangkaian kegiatan antara lain mendengar kesaksian dari para korban dan saksi kasus-kasus tersebut dalam bentuk diskusi kelompok terfokus serta audiensi bersama Gubernur Viktor Laiskodat.

Selain Hasto, dua wakil ketua LPSK yakni Antonius Wibowo dan Livia Istania Iskandar bersama Sekjen LPSK Noor Sidharta datang ke Kupang untuk mendengar kesaksian para saksi dan korban lewat program 'LPSK Mendengar'.

"Terutama kasus yang berkaitan dengan TPPO sangat mencolok di NTT," ujarnya.

Livia menambahkan pihaknya juga mengundang mitra kerja mulai dari aparat penegak hukum, masyarakat sipil dan organisasi korban untuk mengetahui pandangan mereka.

"Apakah LPSK masih berada di jalurnya atau perlu pembenahan dalam memberikan perlindungan dan bantuan saksi korban kejahatan," tambah Livia.

Menurutnya, masukan dan kritikan kepada LPSK menjadi bekal untuk perbaikan kerja ke depan. LPSK pun menyampaikan kemungkinan membuka kantor perwakilan di NTT jika disetujui masyarakat dan pemda. Tujuannya, untuk mendekatkan layanan LPSK kepada masyarakat.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik