Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap puluhan saksi dan korban kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan korupsi di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ketua LSPK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan selama 2018, pihaknya menerima 69 permohonan dari saksi dan korban dari NTT, antara lain berasal dari 15 kasus TPPO, tiga kasus korupsi, dua kasus kekerasan seksual, dan tiga kasus penyiksaan.
Di NTT, perlindungan terhadap saksi dan korban TPPO, korupsi, penganiayaan dan kekerasan seksual mendapat prioritas utama. Untuk kasus TPPO banyak terjadi di kabupaten di Pulau Timor, sedangkan kasus korupsi dilaporkan di Kabupaten Sumba Timur, Manggarai Timur, dan Flores Timur.
Di sisi lain, data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan kasus tindak pidana di daerah itu pada 2018 sebanyak 6.729 laporan. Dari angka itu, 107 permohonan masuk ke Polda NTT.
Hasto meminta pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk memberikan perlindungan kepada ribuan saksi dan korban tersebut.
"Saksi ialah orang yang turut melakukan tindak pidana tersebut dan LPSK memberikan perlindungan sepanjang saksi mau bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus pidana tersebut," kata Hasto kepada Media Indonesia, Kamis (7/3).
Baca juga: Pelapor Pengaturan Skor Minta Perlindungan LPSK
Menurut Hasto, saksi bukan pelaku utama dan bisa mendapat keringan hukuman jika bersedia mengembalikan keuangan negara. Pemeriksaan maupun penahanannya juga dilakukan terpisah dengan pelaku lainnya.
Layanan yang diberikan LPSK dalam bentuk perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural dalam bentuk medis, psikologi dan psikososial perlindungan hukum, dukungan pembiayaan dan fasilitas ganti rugi.
LPSK berada di Kupang selama beberapa hari untuk melakukan serangkaian kegiatan antara lain mendengar kesaksian dari para korban dan saksi kasus-kasus tersebut dalam bentuk diskusi kelompok terfokus serta audiensi bersama Gubernur Viktor Laiskodat.
Selain Hasto, dua wakil ketua LPSK yakni Antonius Wibowo dan Livia Istania Iskandar bersama Sekjen LPSK Noor Sidharta datang ke Kupang untuk mendengar kesaksian para saksi dan korban lewat program 'LPSK Mendengar'.
"Terutama kasus yang berkaitan dengan TPPO sangat mencolok di NTT," ujarnya.
Livia menambahkan pihaknya juga mengundang mitra kerja mulai dari aparat penegak hukum, masyarakat sipil dan organisasi korban untuk mengetahui pandangan mereka.
"Apakah LPSK masih berada di jalurnya atau perlu pembenahan dalam memberikan perlindungan dan bantuan saksi korban kejahatan," tambah Livia.
Menurutnya, masukan dan kritikan kepada LPSK menjadi bekal untuk perbaikan kerja ke depan. LPSK pun menyampaikan kemungkinan membuka kantor perwakilan di NTT jika disetujui masyarakat dan pemda. Tujuannya, untuk mendekatkan layanan LPSK kepada masyarakat.(OL-5)
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti lemahnya kemampuan negara mengembalikan aset hasil korupsi, meski kerugian negara terus membengkak hingga ratusan triliun rupiah.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kepolisian Norwegia resmi menjerat eks PM Thorbjørn Jagland dengan tuduhan korupsi berat terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Bagi publik, pencantuman pasal TPPU adalah simbol keseriusan negara; sebuah pesan bahwa pelaku tidak hanya akan dipenjara, tetapi harta hasil kejahatannya pun akan dikejar hingga akarnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit fiktif di PT BPR Intan Jabar, Kabupaten Garut.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendesak pemerintah segera mengevakuasi WNI kru kapal yang terkatung hampir setahun di lepas pantai Afrika tanpa kepastian upah dan nasib.
Setelah kepulangan korban, Pemkab Tasikmalaya juga melakukan pendampingan hingga pemulihan korban.
Sepanjang tahun 2025, Kepolisian Daerah Papua mencatat 104 aksi kekerasan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), dengan korban 94 orang meninggal dunia.
POLRI menyebutkan modus TPPO yang melibatkan korban WNI di Kamboja. Menurut Polri WNI korban TPPO itu dijadikan pekerjaan operator komputer.
Para korban sudah mulai kehabisan bekal untuk bertahan hidup. Mereka masih terus menunggu respon dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja.
Perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia di luar negeri menjadi isu mendesak di tengah tingginya kerentanan terhadap eksploitasi HAM.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved