Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
HAYATI Syafri, dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi, Sumatra Barat, yang diberhentikan Kementerian Agama (Kemenag) telah mengajukan berkas gugatan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Dia mengatakan, dalam berkas yang diserahkan tersebut dilampirkan, kegiatan akademisnya selama tahun 2017.
"Saya lampirkan tulisan-tulisan saya, jadwal saya mengajar dan bukti lainnya," jelasnya, Selasa (5/3).
Dia mengaku pada tahun 2017, gara-gara menggunakan cadar pihak kampus menegurnya.
"Katanya saya melanggar pancasila dan Sumpah Pegawai Negeri Sipil (PNS)," tukasnya.
Setelah menerima teguran tertulis pada November 2017 lalu, awal Februari 2018, Hayati menerima surat penonaktifan dirinya dari PNS, dengan keterangan ketidak efektifan dalam mengajar.
"Padahal mahasiswa yang saya ajar umumnya tidak mempermasalahkan itu, mereka umumnya justru mendukung saya," ungkapnya.
Baca juga: Menag Hormati Langkah Hayati
Pada akhirnya, tanggal 20 Februari lalu, Hayati kembali menerima surat pemberhentian dari Itjen Kemenag, dengan dalih karena pelanggaran disiplin.
"Dari teguran bercadar, kemudian disangkutkan efektifitas dalam mengajar dan kini karena perkara 67 hari tidak hadir di kampus," terang Dosen Fakultas dn Keguruan Jurusan Bahasa Inggris IAIN Bukittinggi tersebut.
Sejak 2017 Hayati melanjutkan Strata Tiga (S3) di Universitas Negeri Padang (UNP).
"Tapi saya masih mengajar 14 kali sampai 19 kali pertemuan di masing-masing kelas dalam satu minggu," tukasnya. (OL-3)
Nasaruddin meminta BMBPSDM untuk lebih peka terhadap dinamika sosial-keagamaan, mulai dari isu ekonomi umat hingga ketahanan keluarga.
Abidin juga meminta Kemenag segera membenahi validitas data guru madrasah, baik melalui mekanisme PPPK, ASN, maupun inpassing.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) dan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) mengampanyekan pentingnya pencatatan pernikahan kepada masyarakat.
KPK memanggil saksi lain sebelum memeriksa tersangka kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) sebelum memeriksa Yaqut Cholil Qoumas.
Dana sosial keagamaan tidak hanya terbatas pada zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tetapi juga mencakup sumber-sumber lainnya.
KPK didesak mengusut tuntas aliran dana dugaan korupsi kuota haji Kemenag 2023–2024 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved