Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Diberhentikan Kemenag, Hayati Ajukan Berkas Gugatan ke BKN

Yose Hendra
05/3/2019 14:25
Diberhentikan Kemenag, Hayati Ajukan Berkas Gugatan ke BKN
(Foto: Humas UNP)

HAYATI Syafri, dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi, Sumatra Barat, yang diberhentikan Kementerian Agama (Kemenag) telah mengajukan  berkas gugatan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Dia mengatakan, dalam berkas yang diserahkan tersebut dilampirkan, kegiatan akademisnya selama tahun 2017.

"Saya lampirkan tulisan-tulisan saya, jadwal saya mengajar dan bukti lainnya," jelasnya, Selasa (5/3).

Dia mengaku pada tahun 2017, gara-gara menggunakan cadar pihak kampus menegurnya. 

"Katanya saya melanggar pancasila dan Sumpah Pegawai Negeri Sipil (PNS)," tukasnya.

Setelah menerima teguran tertulis pada November 2017 lalu, awal Februari 2018, Hayati menerima surat penonaktifan dirinya dari PNS, dengan keterangan ketidak efektifan dalam mengajar.

"Padahal mahasiswa yang saya ajar umumnya tidak mempermasalahkan itu, mereka umumnya justru mendukung saya," ungkapnya.

Baca juga: Menag Hormati Langkah Hayati

Pada akhirnya, tanggal 20 Februari lalu, Hayati kembali menerima surat pemberhentian dari Itjen Kemenag, dengan dalih karena pelanggaran disiplin.

"Dari teguran bercadar, kemudian disangkutkan efektifitas dalam mengajar dan kini karena perkara 67 hari tidak hadir di kampus," terang Dosen Fakultas dn Keguruan Jurusan Bahasa Inggris IAIN Bukittinggi tersebut.

Sejak 2017 Hayati melanjutkan Strata Tiga (S3) di Universitas Negeri Padang (UNP). 

"Tapi saya masih mengajar 14 kali sampai 19 kali pertemuan di masing-masing kelas dalam satu minggu," tukasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya