Headline

Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.

Fokus

Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.

Dandim 0608 Cianjur Ajak Semua Elemen Masyarakat Perangi Hoaks

Benny Bastiandy
20/2/2019 11:35
Dandim 0608 Cianjur Ajak Semua Elemen Masyarakat Perangi Hoaks
(MI/Benny Bastiandy)

KOMANDO Distrik Militer 0608 Cianjur, Jawa Barat, mengajak masyarakat memerangi berita-berita bohong (hoaks). Ajakan itu menyusul makin masifnya penyebaran berita-berita hoaks belakangan ini.

"Kami mengajak semua elemen masyarakat untuk memerangi hoaks. Hoaks ini sangat tidak baik bagi kehidupan sendiri, generasi muda, serta negara dan bangsa kita ini," tegas Dandim 0608 Cianjur, Letkol Rendra Dwi Ardhani, sesuai deklarasi perangi hoaks di Makodim 0608 Cianjur, Rabu (20/2).

Perang terhadap hoaks penting dilakukan semua elemen masyarakat. Sebab jika sekali saja menyebar hoaks, informasinya akan cepat menyebar.

"Otomatis, pembuatannya akan terus mengirimkan berita-berita hoaks sehingga akan mendoktrin kita," ucapnya.

Masifnya penyebaran hoaks tak terlepas juga dukungan teknologi. Apalagi dengan maraknya media sosial, siapapun mudah menyebarkan berbagai informasi-informasi yang bisa jadi belum jelas kebenarannya.

"Karena itu, kami meminta masyarakat lebih cerdas lagi menyaring informasi yang beredar. Saring sebelum sharing," ucapnya.

 

Baca juga: Mahfud MD Duga Ada Produsen Hoaks

 

Mantan Danyon Infanteri 315/Garuda, Bogor itu mengaku sudah menginstruksikan semua jajaran internalnya untuk bersama-sama menyosialisasikan perang terhadap hoaks kepada semua elemen masyarakat. Ia pun mengaku berkoordinasi dengan Polri dalam memerangi hoaks.

"Kami juga ada tim yang bekerja sama dengan Polri untuk memantau secara internal dan eksternal," ucapnya.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Cianjur, Mokh Ikhsan, mendukung langkah yang dilakukan Dandim 0608 Cianjur dalam memerangi penyebaran berita-berita hoaks. Menurut Ikhsan, wartawan juga harus ikut terlibat dalam memerangi berita hoaks, ujaran kebencian, maupun fitnah.

"Dalam Undang-Undang Pers Nomor 40/1999, sudah jelas wartawan itu tidak boleh memberitakan informasi yang berbau fitnah, SARA, bohong, dan lainnya. Kita (wartawan) harus bisa menyajikan berita yang cover both side. Berita berimbang," pungkasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya