Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KETUA Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie, mempertanyakan komitmen anggota DPR RI dalam melindungi korban kekerasan seksual. Pasalnya, hingga sekarang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) belum disahkan menjadi UU.
"Ada kegagalan anggota DPR sekarang yang menunda-nunda untuk mengesahkan UU tersebut," kata dia di Jogja Expo Center, Senin (11/2).
UU PKS mandeg di DPR selama tiga tahun dan belum disahkan menjadi UU hingga sekarang. Padahal, kehadiran RUU ini sangat dobutuhkan menjadi payung hukum terhadap korban-korban kekerasan.
Baca juga: KPPPA Segera Bahas lagi RUU PKS
Setiap dua jam sekali ada tiga perempuan yang menjadi korban kekerasan dan saat ini tidak ada payung hukum yang memadai.
"Kabar yang kami dengar baru akan dibahas lagi setelah Pemilu. Berarti pembahasan dimulai lagi dari awal," kata dia. Padahal setiap hari ada puluhan hingga ratusan korban yang membutuhkan UU ini.
Grace mengatakan, PSI mendoronh UU tersebut agar segera disahkan karena urgensinya sangat tinggi.
"Jika PSI diberi amanah berada di parlemen, RUU PKS menjadi salah satu prioritas kami," pungkas dia. (OL-3)
Aturan teknis sangat dibutuhkan agar menjadi landasan pembentukan unit pelaksana teknis daerah (UPDT).
Agar kehadiran beleid itu efektif mencegah dan menuntaskan kasus kekerasan seksual di Tanah Air
Sepanjang 2021 terdapat 3.838 kasus kekerasan berbasis gender dilaporkan langsung kepada Komnas Perempuan. Angka itu naik 80% dibandingkan tahun sebelumnya.
PKS merupakan satu-satunya pihak di DPR yang menolak pembahasan RUU PKS
RUU TPKS akan memuat aturan secara terperinci hingga ke aturan hukum beracara untuk melindungi korban kekerasan seksual.
Kemenag sedang menyusun regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri Agama dengan mengikuti dinamika dalam penyusunan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved