Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KETUA Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie, mempertanyakan komitmen anggota DPR RI dalam melindungi korban kekerasan seksual. Pasalnya, hingga sekarang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) belum disahkan menjadi UU.
"Ada kegagalan anggota DPR sekarang yang menunda-nunda untuk mengesahkan UU tersebut," kata dia di Jogja Expo Center, Senin (11/2).
UU PKS mandeg di DPR selama tiga tahun dan belum disahkan menjadi UU hingga sekarang. Padahal, kehadiran RUU ini sangat dobutuhkan menjadi payung hukum terhadap korban-korban kekerasan.
Baca juga: KPPPA Segera Bahas lagi RUU PKS
Setiap dua jam sekali ada tiga perempuan yang menjadi korban kekerasan dan saat ini tidak ada payung hukum yang memadai.
"Kabar yang kami dengar baru akan dibahas lagi setelah Pemilu. Berarti pembahasan dimulai lagi dari awal," kata dia. Padahal setiap hari ada puluhan hingga ratusan korban yang membutuhkan UU ini.
Grace mengatakan, PSI mendoronh UU tersebut agar segera disahkan karena urgensinya sangat tinggi.
"Jika PSI diberi amanah berada di parlemen, RUU PKS menjadi salah satu prioritas kami," pungkas dia. (OL-3)
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan pelaku dan korban sama-sama bermain game online.
Penanganan kasus kekerasan seksual kerap menghadapi kesulitan ketika memasuki proses hukum.
Jazilul Fawaid mengatakan fraksinya akan melakukan lobi politik ke fraksi lain demi meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (PKS).
Petisi yang menolak RUU PKS di situs change.org mencerminkan sikap tidak bertanggung jawab dan melukai korban kekerasan seksual.
Gerakan Perempuan Disabilitas Indonesia melakukan audiensi pada Komisi VIII yang membidangi masalah agama dan sosial terkait percepatan pengesahan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Yohana mendesak DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved