Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
Ketua Umum PA 212 Ditetapkan Jadi Tersangka
PENYIDIK Polresta Surakarta akhirnya menetapkan Ketua Peesaudaraan Alumni (PA) 212 sebagai tersangka kasus pelanggaran kampanye di luar jadwal Pemilu mulai Jumat (8/2). Ia dijerat dengan Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu No.7 Tahun 2017.
"Setelah melalui proses penyidikan dan pemeriksaan yang berlanjut dengan gelar perkara, akhirnya yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, dengan Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu No 7 Tahun 2017," tegas Wakapolresta Surakarta AKBP Andy Rifai di kantornya, Senin (11/2).
Tersangka terkena sangkaan pelanggaran pidana Pemilu dari pelaporan Ketua TKD (Tim Kampanye Daerah) Paslon Nomor Urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin, Her Suprabu. Semula kasus itu sitangani Bawaslu Sebagai bagian dari Tim Gakkumdu, dan ketika sudah cukup bukti, diserahkan ke penuidik Polresta Surakarta yangbkemudian melakukan proaea penyidikan.
Penyidik Polresta Surakarta rencananya pada 13 Februari kembali memeriksa Slamet yang juga menjadi Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu, dalam kapasitas sebagai tersangka.
"Namun pemeriksaan tidak lagi di Posko Gakkumdu di Polresta Surakarta, melainkan dipindahkan ke Mapolda Jateng," imbuh Andy Rifai.
Baca juga: Demo Warnai Pemeriksaan Ketua PA 212 Slamet Ma'arif
Pemindahan pemeriksaan dilakukan, karena pertimbangan keamanan. Terkait pemindahan itu, penyidik telah memberitahukan kepada tersangka maupun Tim penasihat hukum.
"Pemeriksaan dipindahkan ke Polda Jawa Tengah di Semarang pada hari Rabu, 13 Februari, pukul 10.00 WIB. Sudah kita serahkan ke Tim Kuasa Hukum.Namun penyidik tetap dari Polresta Surakarta," tegas Wakapolresta
Terkait ancaman hukuman, Andy menyebutkan, penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta (pasal 492 UU Pemilu), atau penjara dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta (pasal 521 UU Pemilu).
Terkait kasus pelanggaran Pidana Pemilu itu, Slamet Ma'arif didampingi pengacara dari Tim Pembela Muslim yang diketuai Mahendradatta. (OL-3)
Sebanyak lebih dari 70 pelaku usaha turut ambil bagian dalam kegiatan ini, terdiri dari UMKM binaan Jasindo, UMKM umum, UMKM difabel, dan pedagang kaki lima.
RATUSAN warga berebut gunungan makanan Grebeg Besar yang digelar Keraton Kasunanan untuk puncak perayaan Idul Adha 1446/2025, di halam Masjid Agung Surakarta, Sabtu pagi (7/6).
Baru-baru ini sedang ramai diperbincangkan mengenai Warung Ayam Widuran di Solo yang menggunakan produk non-halal.
DI tengah tantangan ekonomi dan meningkatnya ketidakpastian dunia kerja, kolaborasi menjadi salah satu kunci penting untuk menciptakan solusi yang nyata dan berkelanjutan.
MENTERI Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, meresmikan SD Muhammadiyah Internasional Labschool (Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UMS.
Festival Payung Indonesia 2024 digelar di Taman Balekambang, Surakarta, Jawa Tengah, total pengunjungnya mencapai 26.974 wisatawan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved