Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ketua Umum PA 212 Ditetapkan Jadi Tersangka

Widjajadi
11/2/2019 14:20
Ketua Umum PA 212 Ditetapkan Jadi Tersangka
(MI/Widjajadi)

Ketua Umum PA 212 Ditetapkan Jadi Tersangka


PENYIDIK Polresta Surakarta akhirnya menetapkan Ketua Peesaudaraan Alumni (PA) 212 sebagai tersangka kasus pelanggaran kampanye di luar jadwal Pemilu mulai Jumat (8/2). Ia dijerat dengan Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu No.7 Tahun 2017. 

"Setelah melalui proses penyidikan dan pemeriksaan yang berlanjut dengan gelar perkara, akhirnya yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, dengan Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu No 7 Tahun 2017," tegas Wakapolresta Surakarta AKBP Andy Rifai di kantornya, Senin (11/2).

Tersangka terkena sangkaan pelanggaran pidana Pemilu dari pelaporan Ketua TKD (Tim Kampanye Daerah) Paslon Nomor Urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin, Her Suprabu. Semula kasus itu sitangani Bawaslu Sebagai bagian dari Tim Gakkumdu, dan ketika sudah cukup bukti, diserahkan ke penuidik Polresta Surakarta yangbkemudian melakukan proaea penyidikan.

Penyidik Polresta Surakarta rencananya pada 13 Februari kembali memeriksa Slamet yang juga menjadi Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu, dalam kapasitas sebagai tersangka.

"Namun pemeriksaan tidak lagi di Posko Gakkumdu di Polresta Surakarta, melainkan dipindahkan ke Mapolda Jateng," imbuh Andy Rifai.

 

Baca juga: Demo Warnai Pemeriksaan Ketua PA 212 Slamet Ma'arif
 

Pemindahan pemeriksaan dilakukan, karena pertimbangan keamanan. Terkait pemindahan itu, penyidik telah memberitahukan kepada tersangka maupun Tim penasihat hukum.

"Pemeriksaan dipindahkan ke Polda Jawa Tengah di Semarang pada hari Rabu, 13 Februari, pukul 10.00 WIB. Sudah kita serahkan ke Tim Kuasa Hukum.Namun penyidik tetap dari Polresta Surakarta," tegas Wakapolresta 

Terkait ancaman hukuman, Andy menyebutkan, penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta (pasal 492 UU Pemilu), atau penjara dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta (pasal 521 UU Pemilu).

Terkait kasus pelanggaran Pidana Pemilu itu, Slamet Ma'arif didampingi pengacara dari Tim Pembela Muslim yang diketuai Mahendradatta. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya