Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Alasan Pemerintah Bagi-Bagi SK Perhutanan Sosial ke Masyarakat

Benny Bastiandy
08/2/2019 16:05
Alasan Pemerintah Bagi-Bagi SK Perhutanan Sosial ke Masyarakat
(MIMOHAMAD IRFAN)

MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, mengatakan evolusi hutan di Indonesia di akhir 1970-an terdapat lahan sekitar 147 juta hektare. Kemudian dilakukan tata guna hutan dengan cara memberikan pengelolaan lahan ke masyarakat.

"Luasannya jadi 134 juta hektare. Lalu ada undang-undang tata ruang. Dilakukan lagi penataan sehingga luas lahan hutan menjadi 126 juta hektare. Tapi persoalannya, sudah puluhan tahun rakyat kita begitu-begitu saja," jelasnya di Wana Wisata Pokland, Desa/Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Jumat (8/2).

Siti mengaku mendapat perintah dari Presiden Joko Widodo untuk menata ulang. Intinya, agar kembali dilakukan penataan ulang lahan perhutanan.

"Memang betul dulu ada satu coorporate yang terima SK sampai 300 ribu hektare," tuturnya.

Program perhutanan sosial berbeda dengan pemberdayaan masyarakat yang dulu sempat ada. Sebelumnya, dalam program pemberdayaan masyarakat, lanjut Siti, setelah mendapat SK, tidak ada evaluasi.

"Jadi rakyatnya nggak bisa beraktualisasi. Kalau sekarang Presiden mintanya, habis dikasih akses, lalu harus diberi fasilitas, apakah kreditnya, apakah sarana produktifnya, apakah pemasarannya, bahkan kalau perlu digandeng sama korporatnya, sama swasta," ungkapnya.

 

Baca juga: Ribuan Warga Cianjur Sambut Presiden Jokowi

 

Bahkan sekarang sudah mulai dirancang agar perhutanan sosial tersebut bisa memiliki manajemen seperti korporasi. Secara konsep dan praktik program perhutanan sosial bisa meningkatkan perekonomian masyarakat.

"Seperti halnya Pokland ini yang baru tiga tahun. Kalau kita lihat suasana, situasi, dan pengembangannya, saya kira ini termasuk yang potensial karena didukung akses jalan, dekat permukiman penduduk, alamnya juga baik ada sawah ada mata air. Saya juga sudah minta sekjen dengan dirjen untuk diskusi dengan deputi BUMN menarik beberapa CSR," bebernya.

Hasil dari perhutanan sosial itu arahnya bukan hanya peningkatan ekonomi masyarakat saja tapi juga ada edukasi kepada masyarakat. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menargetkan bisa memberikan pengelolaan lahan kepada masyarakat seluas 12,7 juta hektare.

"Tantangannya juga lumayan banyak. Kita sudah cadangkan. Setelah dihitung-hitung, bukan hanya 12,7 juta hektare bahkan 13 juta hektare lebih. Tapi mendistribusikannya enggak bisa sekaligus. Harus dilihat dulu masyarakatnya. Ini kan pengelolaannya sampai 35 tahun. Sambil berjalan kita petakan," ungkanya. 

"Intinya, dengan SK tersebut ada kepastian hukum bagi masyarakat. Mereka tidak melang (khawatir) lagi. Kemudian cluster. Jadi, bagaimana kita memikirkan masyarakat supaya jadi produktif. Buat mereka, keluarganya, dan ekonomi domestik," pungkasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya