Headline
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.
ARIF Nurcahyo selaku pelapor kasus Agni (bukan nama sebenarnya) ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta mengatakan, dirinya menghormati sudah diselesaikan pihak terkait yang difasilitasi pihak Rektor dan Dekan Universitas Gadjah Mada.
"Prinsipnya, saya menghormati keputusan UGM dan juga menghormati langkah Polda DIY," kata pria yang juga menjabat Kepala Pusat Keamanan, Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (PK4L) UGM di Yogyakarta, Selasa (5/2).
Yang lebih penting, harap dia, UGM bisa bersikap konstruktif dan menjamin tidak ada aksi-aksi serupa, misalnya membentuk sebuah lembaga crisis center.
Baca juga : Divisi Propam Segera Tangani Dugaan Kriminalisasi Oleh Penyidik di Sumut
Ia pun kembali menjelaskan, latar belakang pelaporannya dahulu dilandasi hukum dan akademik. Di satu sisi, ia ingin kasus tersebut dibuktikan secara hukum dan UGM segera mengambil keputusan secara akademik.
"Dasar laporan adalah moral-profesional (moral sebagai alumni UGM dan psikolog) mengingat kondisi psikologis korban dan terduga pelaku serta potensi trial by the press biar segera ada kepastian dan tidak asumtif. Sebagai profesional, (Kepala PK4 L) yang melihat mulai ada tekanan/demo yang tidak sehat dan mengganggu proses belajar mengajar di kampus," kata dia.
Sementara itu, Kapolda DIY, Irjen Pol Ahmad Dofiri, mensyukuri kesepakatan damai kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswi UGM.
"Hasilnya kemudian di antara mereka sendiri ternyata berdamai, itu yang kita harapkan," kata dia di Gunungkidul.
Kapolda pun menyebut, kasus tersebut hanya kesalahpahaman saja. Menurut dia, tidak ada lagi yang dipermasalahkan setelah ada kesepakatan damai. Kesepakatan damai dinilai menjadi solusi terbaik. (OL-1)
Nikita Mirzani meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan hukum di Indonesia, usai menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
Hanna Kathia adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan konsern mengembangkan spesialisasinya dalam bidang arbitrase, korporasi, litigasi hingga kekayaan intelektual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved