Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Permudah Layanan, Disdukcapil Kabupaten Purwakarta Rilis SipilA

Reza Sunarya
25/1/2019 15:15
Permudah Layanan, Disdukcapil Kabupaten Purwakarta Rilis SipilA
Seorang pegawai yang bekerja di Balai Kota DKI Jakarta melakukan pemotretan untuk pembuatan KTP di Pelayanan Keliling KTP dan Akta Kelahiran di Lapangan Irti Monas, Jakarta, Kamis (10/2).(Ilustrasi -- MI/RAMDANI)

DINAS Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, meluncurkan pelayanan administrasi kependudukan sipil, Sistem Informasi Pendaftaran Terintegrasi Adminduk (SipilA) untuk memudahkan warga mendapatkan Pelayanan Kependudukan.

Menurut Kepala Disdukcapil Purwakarta, Jawa Barat, Wilman Sulaeman, sistem ini bisa memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan. Hal ini khususnya Pembuatan Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Kartu Keluarga.

"Terintegrasi dalam satu layanan ini memudahkan masyarakat yang ingin membuat akta lahir, akta Kematian dan KK termasuk Kartu Identitas Anak," Kata Wilman Sulaeman, Jumat (25/1).

Menurut Wilman, masyarakat yang ingin membuat akta kelahiran anak bisa mengurus akta kelahiran secara online dengan mudah. Masyarakat dengan smartphone bisa mengakses laman disdukcapilpurwakartakab.go.id.

Baca juga: Disdukcapil Kabupaten Purwakarta Jemput Bola Perekaman KTP Anak Sekolah

Dalam pelayanan online ini jika telah terdaftar dan terverifikasi, berkas masyarakat akan dihubungi oleh pihak pelayanan. Nantinya masyarakat bisa langsung mengambil berkas akta kelahiran yang baru dengan membawa syarat berkas yang sudah terverifikasi.

"Tinggal akses web disduk, masyarakat tinggal mendaftar. Apabila sudah terverifikasi masyarakat akan mendapatkan SMS pemberitahuan," ungkap Wilman.

Namun mengenai KTP-el, Wilman menuturkan program tersebut belum bisa dimasukan dalam sistem karena terlebih masalah ketersedian Blangko yang dibatasi oleh Kemendagri.

Namun ia memastikan, SipilA bisa menjadi layanan yang bisa memudahkan masyarakat, termasuk menghilangkan pungli dalam pelayanan Administrasi kependudukan.

"Kita harus membahagiakan masyarakat melalui pelayanan publik bahwa saat ini masyarakat tidak boleh merasakan antrian panjang, masyarakat tidak boleh merasakan pelayanan yang tidak baik. Dengan aplikasi SipilA ini dapat memudahkan akses pelayanan masyarakat," tegas Wilman. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya