Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Besi Pembatas Tol Gempol-Pandaan Dicuri

Abdus Syukur
22/1/2019 17:00
Besi Pembatas Tol Gempol-Pandaan Dicuri
(MI/Abdus Syukur)

HATI-HATI bagi pengguna jalan tol Gempol-Pandaan, terutama saat melewati sejumlah titik, seperti di titik Wonokoyo, Kec Beji, Kab Pasuruan, Jatim. Karena besi pembatas di sekitarnya raib disikat kawanan pencuri, Senin (21/1).

Mendapat laporan dari Jasa Marga selaku pihak pengelola tol, polisi bergerak cepat melacak keberadaan kawanan pencuri spesialis besi pembatas tol itu. Kawan yang terdiri dari tiga orang tersebut, akhirnya berhasil dibekuk petugas pada Selasa (22/1).

"Mereka masuk ke jalan tol dengan membawa mobil, saat petang menjelang malam, menghindari lalu lintas agak sepi. Mereka cukup canggih dengan peralatan yang dimilikinya, bisa melepas besi-besi pembatas itu dengan cepat," kata Kapolres Pasuruan, AKBP Rizal Martomo.

Ketiga pelaku itu di antaranya, Samsul Rahwana, 40, Misbahul Huda, 30, dan Ardiyanto, 31. Ketiganya warga Kec Sukorejo, Kab Pasuruan. Samsul ditangkap di Kampung Macanan Pandaan, dan dua lainnya ditangkap petugas di sekitar rumah masing-masing.

 

Baca juga: Tarif Ruas Tol Baru Trans Jawa Sudah Perhitungkan Angkutan Logistik

 

Dalam operasinya itu, kawanan tersebut menggondol besi puluhan batang besi dari tiga jenis, yakni batang besi roda, plat besi hingga pipa.

"Hilangnya besi pembatas jalan ini sangat berbahaya bagi pengguna jalan tol. Karena tanpa ada besi pembatas, bisa saja kendaraan dari arah berlawanan nyelonong masuk dan mengakibatkan kecelakaan," imbuh Rizal Martomo.

Dari hasil pengembangan petugas, selain mencuri besi pembatas tol Gempol-Pandaan, kawanan ini juga melakukan pencurian di ruas tol yang lain.

Di antaranya di tol Pandaan-Malang, di area Puwosari, Kab Pasuruan dan area Lawang, Kab Malang.

"Barang bukti yang berhasil diamankan, sebagian hasil pencurian di tol Gempol-Pandaan saja. Kalau pencurian di area lain sudah tidak ada. Mobil dan peralatan yang digunakan juga disita petugas. Untuk perbuatannya, pelaku diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Dewa Angga. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik