Headline

Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.

Pembatasan Air Tanah Mendesak demi Masa Depan Jakarta

Akmal Fauzi
25/2/2026 21:14
Pembatasan Air Tanah Mendesak demi Masa Depan Jakarta
Deklarasi dukungan terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung.(Istimewa)

PRESIDIUM Koalisi Jaga Air Tanah Jakarta (JATA) menggelar deklarasi dukungan terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung.

Presidium JATA terdiri atas Pemuda Cinta Tanah Air (PITA), Santri Bakti Nusantara, Jaringan Pemuda Penggerak (JAMPER), Komunitas Penggiat Lingkungan Hidup untuk Perubahan, Koalisi Warga Jakarta untuk Keadilan, BAPEGESIS, dan Koalisi Jakarta Present.

Deklarasi tersebut mengusung tema “Selamatkan Air Tanah Jakarta, Selamatkan Masa Depan Kota” sebagai wujud kepedulian terhadap kondisi lingkungan ibu kota.

Koordinator Presidium Koalisi JATA, La Ode Kamaludin, menilai eksploitasi air tanah di Jakarta selama bertahun-tahun telah menimbulkan berbagai dampak serius. Menurutnya, penggunaan air tanah oleh bangunan berskala besar seperti apartemen, hotel, ruko, hingga kawasan industri menjadi salah satu penyebab utama.

"Pemanfaatan air tanah secara berlebihan berkontribusi terhadap penurunan muka tanah yang berdampak pada meningkatnya risiko banjir musiman, banjir rob, serta kerusakan infrastruktur yang merugikan masyarakat luas," kata Kamal saat acara deklarasi di Posko JATA, Jalan Kampung Melayu Kecil 3, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (25/2).

Kamal menegaskan bahwa larangan penggunaan air tanah pada gedung dan industri merupakan langkah penting untuk mewujudkan kota yang aman dan layak huni. Ia menilai pembangunan kota tidak seharusnya membebankan risiko lingkungan kepada masyarakat, sementara keuntungan hanya dinikmati oleh sebagian pihak.

"Kami menyatakan dukungan penuh terhadap Pergub Nomor 5 Tahun 2026 dan siap mengawal implementasinya agar berjalan konsisten. Keberhasilan kebijakan tersebut dinilai sangat bergantung pada pengawasan yang kuat serta penerapan sanksi secara tegas," ucapnya.

Ia juga meminta pemerintah memastikan proses transisi menuju penggunaan air perpipaan dilakukan secara adil dan transparan.

"Peningkatan kualitas serta perluasan cakupan layanan air perpipaan disebut menjadi prasyarat utama agar kebijakan pembatasan air tanah dapat diterima masyarakat tanpa menimbulkan resistensi sosial," jelasnya.

Direktur Eksekutif Jakarta Present, Taufik Rendusara (Tope), menambahkan bahwa sebagai bagian dari Koalisi JATA, pihaknya berkomitmen mencegah eksploitasi air tanah.

"Persoalan air tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis, tetapi juga menyangkut keberlanjutan kota dan tanggung jawab antargenerasi," bebernya.

Melalui deklarasi ini, lanjut Tope, Koalisi Jaga Air Tanah Jakarta siap menjadi garda terdepan dalam pengawasan dan monitoring pelaksanaan Pergub Nomor 5 Tahun 2026.

"Kami akan melakukan langkah kongkret lanjutan agar eksploirasi air tanah dapat dihentikan ketika suplai melalui jaringan perpipaan sudah terpenuhi," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua JAMPER, Gea Hermansyah, memaparkan bahwa Koalisi JATA akan menjalankan sejumlah langkah strategis. Di antaranya, mengorganisir suara masyarakat menjadi kekuatan kolektif yang diperhitungkan, memperkuat kontrol publik atas layanan air agar tidak terseret dalam logika bisnis semata, serta membangun legitimasi kebijakan air melalui partisipasi aktif masyarakat.

"Kamu juga akan tegas mengawal penghentian eksploitasi air," ucapnya.

Koalisi Warga Jakarta untuk Keadilan, Marlo Sitompul, turut menyoroti fenomena penurunan muka tanah (land subsidence) yang disebutnya sebagai fakta kasat mata di Jakarta.

"Kalau kita lihat di kawasan Penjaringan itu jelas ada wilayah perkampungan yang sudah masuk menjadi area laut. Tahun ke tahun penurunan muka tanah terus terjadi, ini harus di atasi agar tidak menjadi bahaya di kemudian hari," kata Marlo.

(P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya