Headline

Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.

Trotoar Dipadati Parkir Liar, Pasar Tradisional Kota Depok Marak Pungli

Kisar Rajagukguk
24/2/2026 18:52
Trotoar Dipadati Parkir Liar, Pasar Tradisional Kota Depok Marak Pungli
Tokoh masyarakat lainnya di Jalan Siliwangi, Azis mengatakan, banyaknya lokasi parkir yang dikelola oleh preman dan ormas lantaran ada pembiaran dari Dishub.(MI/Kisar)

PRAKTIK parkir liar dan dugaan pungutan liar (pungli) dilaporkan meningkat di sejumlah titik di Kota Depok, Jawa Barat, pada awal Ramadan 2026. Pantauan Selasa (24/2/2026) siang, kendaraan terpantau diparkir di atas trotoar dan badan jalan, khususnya di sekitar pasar tradisional dan pusat perdagangan.

Sejumlah lokasi yang terpantau antara lain trotoar sepanjang Jalan Komjen M. Yasin, Jalan Margonda, Jalan Raden Ajeng Kartini, Jalan Siliwangi, Jalan Tole Iskandar, Jalan Nusantara, serta Jalan Raya Bogor. Aktivitas serupa juga terlihat di kawasan Pasar Cisalak, Pasar Tugu, Pasar Agung, Pasar Kemiri Muka, Pasar Depok Jaya, dan Pasar Sukatani.

Kendaraan yang parkir di atas trotoar menyebabkan ruang pejalan kaki menyempit dan sebagian badan jalan ikut terpakai. Kondisi tersebut memicu perlambatan arus lalu lintas di beberapa titik pada jam sibuk.

Salah seorang juru parkir di Jalan Komjen M. Yasin bernama Chico menyebut praktik parkir liar terjadi karena lemahnya pengawasan.

“Keberadaan parkir liar di Kota Depok yang dikelola sekelompok preman, dan ormas karena adanya pembiaran dari Dishub. Dengan dalih keamanan maksimum pengelola parkir liar selalu membujuk pengendara untuk mau parkir di lahan kosong,” katanya.

Ia juga menyatakan, “Hampir seluruh trotoar di Kota Depok dikuasai preman, dan ormas untuk ruang parkir.”

Seorang tokoh masyarakat di kawasan Jalan Komjen M. Yasin menyatakan praktik parkir liar berkaitan dengan mata pencaharian sejumlah pihak. “Daripada mereka melakukan tindak kriminal, akan lebih bagus jika diberdayakan, saat ini pemberdayaannya hanya bisa di bidang parkir,” ujar tokoh yang enggan disebutkan namanya. 

Tokoh masyarakat lainnya di Jalan Siliwangi, Azis, menilai perlu ada penegakan aturan yang konsisten. Menurut dia, penerapan derek berbayar oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok sudah berjalan, namun harus dilakukan secara berkelanjutan agar menimbulkan efek jera.

Ia juga menyebut penarikan uang tanpa otoritas dapat masuk kategori pemerasan dan perlu ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Artinya Dishub harus menerapkan peraturan terhadap keduanya, baik pengguna lahan parkir liar, maupun penyedia parkir liar, jika ini diterapkan otomatis parkir liar akan berkurang,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Depok, Ari Manggala, belum memberikan respons atas permintaan konfirmasi. (KG/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya