Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Tiang Monorel Mangkrak bakal Dibongkar Rabu Pekan Depan

Mohamad Farhan Zhuhri
07/1/2026 12:23
Tiang Monorel Mangkrak bakal Dibongkar Rabu Pekan Depan
Ilustrasi(Antara)

Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Heru Suwondo mengatakan pihaknya akan memulai pembongkaran tiang monorel Jakarta yang mangkrak di kawasan Kuingan, Jakarta Selatan, pekan depan. Jadwal tersebut maju satu minggu dari rencana awal. Semula, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut akan memulai pembongkaran pada pekan ketiga bulan Januari.

"Jadi Pak Gub menyampaikan bahwa kemarin, kalau enggak salah dua hari lalu, menyampaikan minggu ketiga mau dibongkar. Namun kemarin, pada saat Rapim, menyampaikan minta minggu depan dibongkar," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (7/1).. 

Heru menjelaskan, pembongkaran dimulai pada Rabu jika tidak ada perubahan rencana. 

"Insya Allah hari Rabu kalau tidak berubah," jelasnya. 

Lebih lanjut, Heru mengatakan alasannya untuk dipercepat karena Pemprov DKI Jakarta telah siap untuk melakukan dan sudsh menjadi instruksi Pramono Anung sejak tahun lalu, serta telah dipenuhinya persyaratan dan aturan yang berlaku. 

"Kami sudah siap saja. Jadi karena permintaan Pak Gub untuk dibongkar hari Rabu, ya kami jalankan hari Rabu. Sudah dipenuhi semua aturannya. Jadi kita tinggal lakukan pembongkaran dan kita akan tata Jalan Rasuna Said," sambung Heru. 

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pihaknya tak segan membongkar tiang monorel yang terbengkalai sejak rencana pembangunan Monorel Jakarta pada 2003. Tiang Monorel tersebut berada di Rasuna Said dan Senayan. 

Ia mengatakan, pembongkaran akan dimulai pada pekan ketiga Januari 2026.

"Minggu ketiga Januari mulai," kata Pramono di Jakarta Selatan, Senin (5/1).

Ia menegaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat kepada PT Adhi Karya untuk membongkar monotel tersebut. Namun, akhirnya Adhi Karya tak kunjung membongkarnya sehingga langkah tegas akan diambil oleh Pemprov DKI.

"Karena kami sudah mengeluarkan surat, sudah kita kasih batas waktu satu bulan. Kalau tidak bisa mereka melakukan, kami akan melakukan sendiri," ucap Pramono. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya