Proyek Monorel Jakarta merupakan salah satu proyek transportasi publik paling kontroversial dalam sejarah pembangunan Ibu Kota. Digagas sejak awal 2000-an, proyek ini awalnya diharapkan menjadi solusi kemacetan, namun justru berakhir menjadi deretan tiang beton tak berguna di sepanjang Jalan HR Rasuna Said dan Jalan Asia Afrika.
Kronologi Perjalanan Proyek Monorel Jakarta
- 2004: Peletakan Batu Pertama
Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri bersama Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso meresmikan groundbreaking proyek pada 14 Juni 2004 di Senayan. Proyek ini dikerjakan oleh konsorsium PT Jakarta Monorail (PT JM). - 2005: Krisis Modal Pertama
Investor asal Singapura, Omnico, gagal menyetorkan modal yang dijanjikan. Hal ini membuat pengerjaan konstruksi mulai tersendat meski beberapa tiang pancang sudah berdiri. - 2008: Proyek Terhenti Total
Di era Gubernur Fauzi Bowo, proyek resmi dihentikan karena PT JM tidak mampu memenuhi syarat finansial dan jaminan investasi. Terjadi sengketa ganti rugi antara pemerintah dan pengembang. - 2013: Upaya Menghidupkan Kembali
Gubernur Joko Widodo mencoba menghidupkan kembali proyek ini dengan melakukan groundbreaking ulang. Namun, proses ini kembali menemui jalan buntu terkait perjanjian kerja sama (PKS) dan lokasi depo. - 2015: Pemutusan Kontrak oleh Ahok
Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi memutus kerja sama dengan PT Jakarta Monorail pada Januari 2015. Ahok menilai pengembang tidak kredibel secara finansial dan teknis. Sejak saat itu, tiang-tiang tersebut resmi menjadi aset mangkrak atau "monumen kegagalan". - 2026: Instruksi Pembongkaran
Setelah bertahun-tahun menjadi sengketa aset antara PT Adhi Karya dan Pemprov DKI, Gubernur Pramono Anung memerintahkan pembongkaran mulai Januari 2026 guna penataan kota dan memperluas ruas jalan.
Penyebab Utama Kegagalan
Setidaknya ada tiga faktor utama yang membuat proyek ini mangkrak selama dua dekade:
- Masalah Pendanaan: Investor swasta tidak mampu mengamankan pendanaan tanpa jaminan penuh dari pemerintah pusat.
- Sengketa Lahan: Ketidaksepakatan lokasi depo (seperti rencana di Waduk Setiabudi yang melanggar tata ruang).
- Konflik Hukum: Status kepemilikan tiang antara PT Adhi Karya sebagai kontraktor dan PT JM sebagai pengembang yang menghambat langkah Pemprov untuk bertindak cepat.
Kini, dengan dimulainya pembongkaran, Jakarta perlahan menghapus jejak kegagalan masa lalu demi penataan transportasi yang lebih terintegrasi seperti LRT dan MRT yang telah beroperasi. (E-3)
