Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

2 Alat Bukti Seret Dirut Terra Drone Jadi Tersangka Kebakaran dengan 22 Korban Jiwa

 Gana Buana
11/12/2025 16:29
2 Alat Bukti Seret Dirut Terra Drone Jadi Tersangka Kebakaran dengan 22 Korban Jiwa
Polisi kantongi alat bukti yang mampu seret Dirut Terra Drone jadi tersangka.(Antara)

POLRES Metro Jakarta Pusat menyatakan telah mengantongi dua alat bukti yang dianggap cukup untuk menetapkan Direktur Utama (Dirut) Terra Drone berinisial MW sebagai tersangka dalam kasus kebakaran rumah toko (ruko) di kawasan Kemayoran, yang menewaskan 22 orang pada Selasa (9/12).

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menjelaskan bahwa penyidik mengamankan MW pada Rabu malam setelah menemukan bukti permulaan yang memenuhi unsur pidana.

“Kami mengamankan Dirut Terra Drone semalam berdasarkan dua bukti permulaan yang cukup serta keyakinan penyidik,” ujar Roby dilansir dari Antara, Kamis (11/12).

Menurut Roby, alat bukti yang dikumpulkan penyidik meliputi keterangan saksi, dokumen, serta bukti lain yang ditemukan di lokasi kejadian.

Untuk sementara, MW disangkakan melanggar Pasal 187, 188, dan 359 KUHP, serta diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

“Ancaman hukuman yang dikenakan berkisar antara 5 hingga 12 tahun penjara,” tambahnya.

Kebakaran Terra Drone yang berada di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa siang (9/12), menyebabkan 22 orang meninggal dunia. Berdasarkan keterangan kepolisian, seluruh jenazah ditemukan dalam kondisi utuh tanpa luka bakar berat sehingga masih dapat dikenali. (Ant/Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya