Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Pelaku Ledakan SMAN 72 Merasa Kesepian dan Tak Punya Tempat Curhat

Akmal Fauzi
11/11/2025 22:07
Pelaku Ledakan SMAN 72 Merasa Kesepian dan Tak Punya Tempat Curhat
Sejumlah barang bukti diperlihatkan saat rilis penanganan kasus ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/11/2025)(MI/Usman Iskandar)

 

KEPOLISIAN mengungkap bahwa pelaku peledakan di SMAN 72 Jakarta, yang merupakan anak berkonflik dengan hukum (ABH), didorong oleh perasaan terisolasi dan kesepian. Ia disebut merasa tidak memiliki tempat untuk berbagi beban dan keluh kesah, baik di rumah maupun di sekolah.

"Dorongannya seperti merasa sendiri, merasa tidak ada yang menjadi tempat untuk menyampaikan keluh kesahnya, baik itu di lingkungan keluarga maupun lingkungannya sendiri dan di sekolah," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes  Iman Imanuddin dikutip dari Antara, Selasa (11/11).

Iman menuturkan, penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap kasus yang mengguncang dunia pendidikan tersebut. Di sisi lain, kepolisian juga berupaya memastikan pemulihan psikologis bagi semua pihak yang terdampak.

"Sejalan dengan itu, kami selalu mengedepankan juga terhadap pemulihan, baik itu pemulihan kesehatan maupun pemulihan kondisi psikologis dari para korban," katanya.

Dari hasil pemeriksaan saksi, alat bukti, serta analisis Laboratorium Forensik Polri, penyidik menemukan adanya indikasi pelanggaran hukum.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat 2 Juncto 76C Undang-Undang Perlindungan Anak maupun Pasal 355 KUHP dan Pasal 187 KUHP serta Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia," kata Iman.

Meski demikian, Iman menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak. Ia memastikan penegakan hukum berjalan seimbang antara aspek keadilan dan pemulihan. 

"Maka, kami juga bersama-sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia dari KPAI menjamin bahwa proses penegakan hukum ini benar-benar memperhatikan hak mereka," katanya. (Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya