Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Marak Kekerasan Seksual, Forkompimda Tangsel Komitmen Beri Sanksi Hukum dan Efek Jera

Syarief Oebaidillah
03/7/2025 09:53
Marak Kekerasan Seksual, Forkompimda Tangsel Komitmen Beri Sanksi Hukum dan Efek  Jera
Ilustrasi(Dok ist)

FORUM Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Tangerang Selatan (Tangsel) berkomitmen memberi pemberatan sanksi hukum pada kasus kekerasan seksual, pelecehan seksual serta pencabulan terhadap anak dan perempuan.

Pernyataan tersebut diungkapkan pada konfrensi pers di Mapolres Tangsel , Selasa (2/7) oleh jajaran Forkompinda dipimpin Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang, Walikota Tangsel Benyamin Davnie, Kepala Kejari Tangsel Apsari Dewi , perwakilan Kementerian PPA,Dandim 0506 di Tangsel dan lain lain.

Kapolres  Victor mengutarakan pihaknya mengungkap kasus periode  April hingga Juni 2025 dengan total delapan Laporan Polisi dengan sejumlah 10  orang ditetapkan sebagai tersangka atas pekara dugaan tindak pidana persetubuhan,pencabulan terhadap anak dibawah umur kekerasan seksual terhadap Perempuan dan anak .

"Kami di Forkompinda berkomitmen memberi sanksi hukum  dan tidak  menolerir kasus kekerasan seksual  pada  anak dan perempuan di wilayah Tangsel ini," tegas Victor.

Menurutnya dari 8 kasus kekerasan yang terjadi sungguh memprihatinkan karena pelaku adalah para pendidik yang semestinya menjadi panutan malah menjadi pelaku kekerasan .seperti guru agama dan kepala sekolah juga guru pengajar hadroh.

Victor mengutarakan penyidik membagi delapan kasus itu ke dalam lima klaster. Kelompok pertama,kasus  penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau pemerkosaan dan/atau kekerasan seksual dengan modus perkenalan di media sosial ( medsos) Facebook  pada  korban  perempuan berprofesi sebagai buruh atau karyawan konfeksi dengan satu orang tersangka.

Kelompok kedua ,kekerasan seksual  di lingkungan masyarakat dengan tersangka  pengajar alat musik hadroh, korbannya empat anak berusia 6-10 tahun.

Kelompok ketiga,tiga kasus kekerasan seksual oleh tenaga pendidik di sekolah. Korbannya murid di sekolah, terdapat tiga orang tersangka. Yakni kepala sekolah, yang juga  pembina OSIS. Lalu guru agama  terhadap muridnya sertq  guru agama dengan korban seorang siswi disabilitas atau berkebutuhan khusus  khusus di satu sekolah SLB. Kelompok keempat dengan dua kasus kekerasan seksual dengan modus perkenalan di medsos. 

Kelima, kekerasan seksual dilakukan secara bersama-sama dengan modus memberikan minuman beralkohol bagi korban seorang perempuan  penjaga warung, dengan tiga tersangka.

Memprihatinkan

Kepala Kejari Tangsel Apsari Dewi menyatakan pihaknya sangat perihatin karena pelaku kekerasan seksual terdiri para pendidik. "Ini mencemaskan kita dan kami Kejari berkomitmen untuk penegakan hukum Kami akan sinergi agar ada  efek jera bagi pelaku," tegas Dewi.

Bagi Benyamin selaku Walikota Tangsel kasus kekerasan seksual yang marak terjadi di wilayahnya sangat memperihatinkan. "Tangsel sebagai kota yang ramah anak dan religius dengan kasus ini mesti menjadi cambuk kita semua," kata Benyamin.

Dia meminta para orang tua dan keluarga tidak ragu melapor pada kepolisian. "Untuk pencegahan kita juga meminta lakukan pengawasan dari pihak kelurahan,RW juga RT setempat," pungkas Benyamin.(H-2).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya