Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
SEJUMLAH koalisi masyarakat sipil mengapresiasi lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29/2025 tentang Dana Bantuan Korban (DBK) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang diteken Presiden Prabowo Subianto sejak 18 Juni lalu. Walau telat, PP itu disebut akan mengimplementasikan DBK yang sebelumnya sudah diatur dalam UU Nomor 12/2022 tentang TPKS.
"Pengesahan PP DBK menjadi satu langkah awal negara dalam mendukung implementasi DBK serta menegakkan pemajuan hak korban kekerasan seksual secara konkret," kata peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Asry Alkazahfa, Selasa (1/7).
Kendati demikian, Asry menyoroti bahwa PP DBK-TPKS belum mampu mengatur secara jelas sumber pendanaan DBK dari anggaran negara. Padahal, kejelasan pendanaan negara itu penting untuk memastikan dukungan finansial yang stabil. ICJR sendiri sempat merekomendasikan agar negara menetapkan kebijakan alokasi anggaran dengan persentase tertentu dari PNBP Penegakan Hukum untuk pendanaan DBK.
"Terlepas dari alternatif sumber anggaran negara tersebut, pada pokoknya negara harus jelas mengatur asal anggaran dan besaran dana yang akan dialokasikan. Sebab, pendanaan merupakan aspek krusial bagi pelaksanaan DBK ke depan," jelasnya.
Selain itu, PP DBK-TPKS juga dinilai belum dapat menjawab permasalahan di lapangan, khususnya peran penting aparat penegak hukum dalam pelaksanaan restitusi. Peraturan tersebut, kata Asry, seharusnya dapat mempertegas koordinasi antara LPSK dan kejaksaan untuk penghitungan aset atau harta kekayaan pelaku. Sebab, kemampuan membayar pelaku hingga potensi sita lelang aset krusial menjamin efektifnya pelaksanaan restitusi.
ICJR dan kelompok masyarakat sipil lain meminta agar Bappenas, Kementerian Keuangan, dan LPSK berkoordinasi lagi untuk memperjelas alokasi anggaran negara terkait DBK dan mengeluarkan kebijakan alokasinya. Di samping itu, kepolisian dan kejaksaan juga diminta melakukan koordinasi sedari awal tahapan pemeriksaan kasus kekerasan seksual dalam rangka menilai aset atau harta kekayaan pelaku sebagai jaminan pembayaran restitusi korban.
Selain ICJR, koalisi masyarakat sipil lain yang menyoroti PP DBK-TPKS adalah KOMPAKS, IPPI, Yayasan lambuina, Yayasan Swara Parangpuan Sulut, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia, Forum Pengada Layanan, Indonesian Legal Resource Center (ILRC), LBH Masyarakat (LBHM).
Selain itu, ada pula Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Asosiasi LBH APIK Indonesia, Rifka Annisa WCC, Jakarta Feminist, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Perkumpulan DAMAR, WCC Jombang.
Sepuluh anak korban pencabulan oleh guru ngaji bernama Ahmad Fadhillah di Tebet, Jakarta Selatan, seluruhnya berjenis kelamin perempuan. Mereka berusia 9 hingga 12 tahun.
SEORANG mahasiswi berusia 19 tahun korban kekerasan seksual di Karawang, Jawa Barat, dipaksa menikah dengan pelaku yang juga adalah pamannya sendiri.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong dilakukan pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan kepada anak secara berulang atau reviktimasi.
Komnas Perempuan menyoroti praktik penyiksaan seksual yang melibatkan aparat penegak hukum. Laporan tahunan lembaga tersebut mencatat setidaknya ada 13 kasus penyiksaan seksual di 2024
Langkah itu, kata dia, juga bentuk keseriusan Polri dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan yang yang cenderung meningkat secara sistematis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved