Headline
Presiden gelar rapat terbatas membahas Raja Ampat.
WAKIL Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menanggapi rencana aksi demonstrasi besar-besaran yang dilakukan para pengemudi ojek online (ojol) pada Selasa (20/5). Ia menegaskan bahwa unjuk rasa merupakan bagian dari hak berekspresi yang dimiliki masyarakat.
“Ya demo kan salah satu hak atau ekspresi dari masyarakat ya kita hormati, ya silahkan saja. Asal mereka tahu demo itu ada hal-hal yang mesti diperhatikan, tidak mengganggu ketertiban, tidak melanggar hukum,” terang Juri, Selasa (20/5).
Ia menambahkan bahwa pemerintah terbuka terhadap aspirasi masyarakat, termasuk dari para pengemudi ojol.
“Silakan saja tentu pemerintah akan mendengarkan apa yang setiap masyarakat sampaikan,” tambahnya.
Seperti diketahui, pada hari ini para pengemudi ojol menggelar aksi turun ke jalan di sejumlah titik di Jakarta. Tak hanya itu, mereka juga mematikan aplikasi secara massal sebagai bentuk protes terhadap sejumlah kebijakan yang dianggap merugikan.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyampaikan bahwa aksi ini melibatkan pengemudi kendaraan roda dua dan empat dari berbagai daerah.
"Diperkirakan akan dihadiri lebih dari 25 ribu massa ojol dari berbagai penjuru kota di Jawa dan sebagian Sumatera serta Jabodetabek yang secara bergelombang telah masuk wilayah Jakarta dan bergabung di beberapa titik-titik basecamp komunitas ojol di 5 wilayah Jakarta," kata Igun.
Ia juga menyampaikan bahwa para pengemudi akan menolak seluruh bentuk pesanan, baik penumpang, makanan, maupun barang, selama 24 jam penuh.
"Serta akan dilakukannya pelumpuhan pemesanan penumpang, pemesanan makanan dan pengiriman barang melalui aplikasi secara massal dengan cara mematikan aplikasi pada hari Selasa, 20 Mei 2025 mulai jam 00.00 sampai dengan jam 23.59," ujar Igun. (P-4)
Pemerintah berkomitmen segera mencari titik temu mengingat peran penting ojol dalam mendukung perekonomian, baik dari sisi jumlah pekerja maupun kontribusinya terhadap aktivitas ekonomi.
KEMENTERIAN HAM akan memberi masukan terkait substansi HAM dalam wacana pembentukan regulasi tentang transportasi online dalam UU Transportasi Online.
Pimpinan Aliansi Pengemudi Online Bersatu, Kemed menyebutkan bahwa carut-marut persoalan transportasi online ini berawal dari ketidakpatuhan aplikator para aplikator.
Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy mengeklaim pihaknya tidak mengenakan komisi lebih dari 20% kepada mitra pengemudi ojek online (ojol).
MENTERI Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi merespons soal adanya potongan aplikasi lebih dari 20% bagi mitra serta wacana mitra transportasi online sebagai pegawai tetap.
MITRA transportasi online roda empat mengakui terus mengalami kerugian, umumnya Rp12 Ribu per 10 Kilometer. Mendengar keluhan itu, DPR RI mengatakan bakal membentuk UU Transportasi Online.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved