Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SEBANYAK empat lokasi wisata di kawasan Puncak telah disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Sementara itu, 33 tempat wisata dan bangunan di Puncak terancam disegel. Penyegelan dilakukan karena tenant tersebut diduga melanggar dokumen lingkungan.
Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian LH, Rizal Irawan, mengatakan pelanggaran ini terungkap setelah dilakukan verifikasi lapangan terhadap lahan milik PT Perkebunan (PTP). Dari hasil verifikasi, ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen izin lingkungan dan kondisi di lapangan.
"Hasil verifikasi menunjukkan bahwa ada 33 tenant dari 18 KSO (Kerja Sama Operasional) yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan. Awalnya luas area tercatat hanya 16 hektare, tetapi fakta di lapangan mencapai 35 hektare. Ini jelas merupakan pelanggaran," ujar Rizal kepada wartawan, Kamis (6/3).
Pada tahap awal, empat lokasi telah disegel oleh tim gabungan Kementerian LH.
"Hari ini ada empat lokasi yang dipasangi plang penyegelan. Namun, kami sudah menyiapkan plang pengawasan untuk seluruh 33 tenant yang melanggar. Penyegelan akan terus dilakukan dalam beberapa hari ke depan," lanjutnya.
Salah satu contoh pelanggaran yang ditemukan adalah tempat wisata yang awalnya mengajukan izin sebagai kawasan agrowisata, tetapi di lapangan justru dibangun bangunan permanen.
"Misalnya, tempat wisata Jaswita. Dalam dokumen tertulis sebagai agrowisata, tetapi faktanya yang ada hanyalah bangunan permanen tanpa lahan pertanian. Ini tidak sesuai dengan izin yang diberikan," tegas Rizal.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memimpin langsung penyegelan empat lokasi wisata dan bangunan yang melanggar aturan lingkungan. Penyegelan ini turut dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, serta Bupati Bogor Rudy Susmanto.
Puncak telah menjadi destinasi wisata favorit warga sejak lama. Namun, pemanfaatan lahan menjadi lokasi wisata yang tidak semestinya diduga menjadi pemicu banjir dan tanah longsor yang terjadi di kawasan Bogor. Oleh karena itu, pemerintah menegaskan akan melakukan penindakan tegas terhadap semua tindak pelanggaran lingkungan. (H-2)
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup (LH) mencatat sebanyak 30 bangunan di kawasan Puncak, Jawa Barat, melanggar aturan alih fungsi lahan. Bangunan itu dipastikan bakal dibongkar.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan akan membongkar bangunan-bangunan yang melanggar aturan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup (KLH) dibuat geram dengan ulah pengusaha yang mendirikan usaha di lokasi yang seharusnya menjadi serapan air di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.
SETELAH menyasar empat tempat wisata di kawasan resapan air di Cisarua dan Megamendung (Puncak), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, penyegelan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terus berlanjut.
ALIH fungsi lahan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, diduga menjadi faktor terbesar terjadinya banjir bandang besar di wilayah itu.
BKG BMKG menilai perlu dilakukan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) untuk mengurangi intensitas hujan di Kabupaten Bogor. Sehingga pemulihan pascabencana banjir bandang bisa dilakukan.
BENCANA banjir dan longsor terjadi di empat desa di kawasan hulu air Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved