Headline
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.
MENTERI Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurrofiq, memberikan sanksi administratif paksaan pemerintah terhadap 13 penanggung jawab usaha di kawasan Puncak, Cisarua, Bogor, menyusul bencana banjir bandang dan longsor pada 2 Maret 2025.
Banjir yang merusak fasilitas umum dan menyebabkan korban jiwa ini juga berimbas pada wilayah hilir Jabodetabek, memperburuk kerugian materiil dan immateriil. Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap alih fungsi lahan yang merusak lingkungan dan meningkatkan risiko bencana.
"Sanksi paksaan pemerintah diberikan jika pelanggaran yang dilakukan menimbulkan ancaman serius bagi lingkungan, berdampak lebih luas, dan menyebabkan kerugian yang lebih besar jika tidak segera dihentikan," kata Hanif, Senin (28/7).
Pengawasan dilakukan berdasarkan Pasal 511 ayat (2) PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pengawasan dilakukan terhadap salah satu pelaku usaha di kawasan tersebut, yaitu PT Perkebunan Nusantara I Regional 2. Hasil pengawasan menunjukkan ada 33 pelaku usaha yang memiliki Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 yang beroperasi di dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut.
"Sanksi administratif paksaan pemerintah ini wajib dilaksanakan setelah diterimanya Keputusan Menteri/Kepala Badan oleh penanggung jawab usaha/kegiatan. Jika tidak dilaksanakan, maka penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan akan dikenakan sanksi hukum yang lebih berat, termasuk ancaman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Deputi Gakkum, Kementerian LH Irjen Pol. Rizal Irawan.
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang mendapatkan Sanksi Administrasi. Paksaan Pemerintah harus segera melaksanakan kewajiban sanksi, mencakup:
Menteri LH Hanif menegaskan, sanksi administratif ini merupakan langkah awal dalam upaya pemulihan lingkungan di kawasan Puncak. Pengawasan dan penegakan hukum terus dilakukan untuk memastikan seluruh penanggung jawab usaha bertanggung jawab sesuai dengan peraturan.
"Langkah selanjutnya akan diambil untuk memastikan kawasan Puncak kembali menjadi daerah resapan air serta mencegah terjadinya bencana serupa di masa mendatang,” pungkasnya. (H-3)
BENCANA alam berupa banjir bandang dan longsor yang terjadi di sejumlah titik pada Sabtu (5/7) malam, membawa duka mendalam.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup (KLH) dibuat geram dengan ulah pengusaha yang mendirikan usaha di lokasi yang seharusnya menjadi serapan air di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.
SETELAH menyasar empat tempat wisata di kawasan resapan air di Cisarua dan Megamendung (Puncak), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, penyegelan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terus berlanjut.
Contoh pelanggaran yang ditemukan adalah tempat wisata yang awalnya mengajukan izin sebagai kawasan agrowisata, tetapi di lapangan justru dibangun bangunan permanen.
ALIH fungsi lahan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, diduga menjadi faktor terbesar terjadinya banjir bandang besar di wilayah itu.
Pihaknya menilai ada penyimpangan terhadap tata ruang Jabar, khususnya mengenai tata ruang kawasan Puncak yang notabenenya hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung, daerah resapan air.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) akan mengusut terkait penyimpangan tata ruang Jawa Barat.
MENTERI Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa tata ruang Jawa Barat tahun 2022 menyimpang.
TITIK kejadian bencana di Kabupaten Bogor akibat hujan yang mengguyur secara merata sejak sore hingga malam pada Sabtu (5/7), bertambah.
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi bertekad melakukan perubahan tata ruang di wilayah Puncak dan Megamendung, di Kabupaten Bogor.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved