Headline

Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.

Fokus

Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.

Menteri LH Terbitkan 13 Sanksi Administratif pada Pelaku yang Rusak Kawasan Puncak

M Iqbal Al Machmudi
28/7/2025 12:56
Menteri LH Terbitkan 13 Sanksi Administratif pada Pelaku yang Rusak Kawasan Puncak
Banjir bandang Puncak Bogor.(Dok. Antara)

MENTERI Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurrofiq, memberikan sanksi administratif paksaan pemerintah terhadap 13 penanggung jawab usaha di kawasan Puncak, Cisarua, Bogor, menyusul bencana banjir bandang dan longsor pada 2 Maret 2025.

Banjir yang merusak fasilitas umum dan menyebabkan korban jiwa ini juga berimbas pada wilayah hilir Jabodetabek, memperburuk kerugian materiil dan immateriil. Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap alih fungsi lahan yang merusak lingkungan dan meningkatkan risiko bencana.

"Sanksi paksaan pemerintah diberikan jika pelanggaran yang dilakukan menimbulkan ancaman serius bagi lingkungan, berdampak lebih luas, dan menyebabkan kerugian yang lebih besar jika tidak segera dihentikan," kata Hanif, Senin (28/7).

Pengawasan dilakukan berdasarkan Pasal 511 ayat (2) PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pengawasan dilakukan terhadap salah satu pelaku usaha di kawasan tersebut, yaitu PT Perkebunan Nusantara I Regional 2. Hasil pengawasan menunjukkan ada 33 pelaku usaha yang memiliki Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 yang beroperasi di dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut.

"Sanksi administratif paksaan pemerintah ini wajib dilaksanakan setelah diterimanya Keputusan Menteri/Kepala Badan oleh penanggung jawab usaha/kegiatan. Jika tidak dilaksanakan, maka penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan akan dikenakan sanksi hukum yang lebih berat, termasuk ancaman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Deputi Gakkum, Kementerian LH Irjen Pol. Rizal Irawan.

Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang mendapatkan Sanksi Administrasi. Paksaan Pemerintah harus segera melaksanakan kewajiban sanksi, mencakup:

  1. Penghentian kegiatan yang diberikan waktu maksimal 3 (tiga) hari;
  2. Pembongkaran sarana dan prasarana terbangun dengan batas waktu maksimal 30 hari; dan
  3. Pemulihan fungsi lingkungan melalui penanaman kembali di area tersebut dengan waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari.

Menteri LH Hanif menegaskan, sanksi administratif ini merupakan langkah awal dalam upaya pemulihan lingkungan di kawasan Puncak. Pengawasan dan penegakan hukum terus dilakukan untuk memastikan seluruh penanggung jawab usaha bertanggung jawab sesuai dengan peraturan.

"Langkah selanjutnya akan diambil untuk memastikan kawasan Puncak kembali menjadi daerah resapan air serta mencegah terjadinya bencana serupa di masa mendatang,” pungkasnya. (H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya