Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pramono tak Tahu Nilai Rapor Minimal 70 Jadi Syarat KJP

Mohamad Farhan Zhuhri
05/2/2025 08:07
Pramono tak Tahu Nilai Rapor Minimal 70 Jadi Syarat KJP
Gubernur DKI Jakarta terpilih Pramono Anung (kiri).(MI/M Farhan Zhuhri)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta tengah rutin mengadakan rapat dengan tim transisi Pramono-Rano jelang pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2025-2030. 

Adapun salah satu yang dibahas yakni membuka opsi penambahan syarat penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Hasilnya, ada rencana penambahan syarat dalam mendapatkan KJP plus yakni, memiliki nilai rapor minimal 70

Namun, Gubernur terpilih DKI Jakarta Pramono Anung mengaku belum mengetahui hal tersebut.

"Mengenai syarat nilai 70 saya tidak mengetahui. Saya baru dengar pertama kali," kata Pramono saat mengunjungi Balai Kota DKI Jakarta kemarin, Selasa (4/2).

Ia mengatakan, sejak masa kampanye Pilkada 2024, pihaknya kerap menerima keluhan masyarakat terkait KJP. Menurutnya, warga yang meminta anaknya diberi bantuan pendidikan tersebut karena berasal dari keluarga tidak mampu. 

Sehingga, Pramono berjanji akan memudahkan penyaluran KJP Plus bagi warga yang berhak menerimanya saat menjabat Gubernur DKI Jakarta kelak.

"Selama ini kami, terus terang, tidak mempersulit yang ada. KJP yang kemarin, katakanlah kondisi saya tidak tahu. Saya semangatnya KJP ini seperti era sebelumnya. Ini diminta oleh masyarakat ketika saya keliling ke tempat-tempat," ungkap Pramono.

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sarjoko dalam rapat kerja bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta mengungkap penambahan syarat nilai rapor minimal 70 untuk penerima KJP.

"Salah satu kriteria yang khusus sebagai penerima KJP Plus yang diatur terbaru adalah berkaitan dengan indeks prestasi siswa atau rata-rata rapor. Rata-rata rapor ini sekurang-kurangnya paling rendah 70 dalam 2 semester berturut-turut," kata Sarjoko di Gedung DKI Jakarta, Senin, 3 Februari.

Wacana ini berasal dari hasil rapat jajaran Pemprov DKI dengan tim transisi Pramono Anung-Rano Karno. Namun, saat mendengar wacana tersebut, sejumlah Anggota DPRD menyatakan penolakannya. 

Sehingga, Sarjoko mengaku akan kembali mendiskusikan rencana penambahan syarat pemegang KJP tersebut dengan tim transisi Pramono-Rano.

"Terkait dengan parameter nilai ini sekali lagi memang masukan dari tim transisi. oleh karena itu, manakala ini perlu tinjau kembali, tentu akan kami diskusikan kembali," sebut dia. (Far/I-2) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya