Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta tengah rutin mengadakan rapat dengan tim transisi Pramono-Rano jelang pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2025-2030.
Adapun salah satu yang dibahas yakni membuka opsi penambahan syarat penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Hasilnya, ada rencana penambahan syarat dalam mendapatkan KJP plus yakni, memiliki nilai rapor minimal 70.
Namun, Gubernur terpilih DKI Jakarta Pramono Anung mengaku belum mengetahui hal tersebut.
"Mengenai syarat nilai 70 saya tidak mengetahui. Saya baru dengar pertama kali," kata Pramono saat mengunjungi Balai Kota DKI Jakarta kemarin, Selasa (4/2).
Ia mengatakan, sejak masa kampanye Pilkada 2024, pihaknya kerap menerima keluhan masyarakat terkait KJP. Menurutnya, warga yang meminta anaknya diberi bantuan pendidikan tersebut karena berasal dari keluarga tidak mampu.
Sehingga, Pramono berjanji akan memudahkan penyaluran KJP Plus bagi warga yang berhak menerimanya saat menjabat Gubernur DKI Jakarta kelak.
"Selama ini kami, terus terang, tidak mempersulit yang ada. KJP yang kemarin, katakanlah kondisi saya tidak tahu. Saya semangatnya KJP ini seperti era sebelumnya. Ini diminta oleh masyarakat ketika saya keliling ke tempat-tempat," ungkap Pramono.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sarjoko dalam rapat kerja bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta mengungkap penambahan syarat nilai rapor minimal 70 untuk penerima KJP.
"Salah satu kriteria yang khusus sebagai penerima KJP Plus yang diatur terbaru adalah berkaitan dengan indeks prestasi siswa atau rata-rata rapor. Rata-rata rapor ini sekurang-kurangnya paling rendah 70 dalam 2 semester berturut-turut," kata Sarjoko di Gedung DKI Jakarta, Senin, 3 Februari.
Wacana ini berasal dari hasil rapat jajaran Pemprov DKI dengan tim transisi Pramono Anung-Rano Karno. Namun, saat mendengar wacana tersebut, sejumlah Anggota DPRD menyatakan penolakannya.
Sehingga, Sarjoko mengaku akan kembali mendiskusikan rencana penambahan syarat pemegang KJP tersebut dengan tim transisi Pramono-Rano.
"Terkait dengan parameter nilai ini sekali lagi memang masukan dari tim transisi. oleh karena itu, manakala ini perlu tinjau kembali, tentu akan kami diskusikan kembali," sebut dia. (Far/I-2)
Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terhadap pendidikan warganya.
Pengurangan DBH sebesar Rp15 triliun mengakibatkan proyeksi RAPBD TA 2026 DKI Jakarta ditaksir turun dari Rp95 triliun menjadi Rp79 triliun.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung meluncurkan program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Try Out bagi siswa kelas XII di Jakarta Timur, Selasa (21/10).
Pramono memutuskan akan melakukan efisiensi anggaran dari program-program kerja Pemprov DKI yang bakal berjalan tahun depan.
Fraksi Golkar berpandangan, keberlanjutan KJP Plus dan KJMU tetap penting, tetapi kualitas program perlu ditingkatkan melalui empat langkah.
Penerima KJP Plus dan KJMU yang terbukti melakukan tindak pidana berupa perusakan atau tindakan anarkis lainnya, maka yang bersangkutan akan mendapatkan konsekuensi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved