Headline
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.
SEKOLAH Menengah Kejuruan Negeri atau SMKN 3 Kota Depok, Jawa Barat diduga memungut bayaran pembangunan hingga jutaan rupiah per siswa. Bayaran yang melebihi dari SMK swasta ini dikeluhkan wali murid.
Tak terima dengan hal tersebut, keluhan lalu diadukan wali murid ke DPRD Provinsi Jawa Barat dan DPRD Kota Depok. Hal itu juga disampaikan ke Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia (DPD PSI) Kota Depok.
Wakil Ketua DPD PSI Kota Depok Icuk Pramana Putra mengecam adanya pungutan uang kepada wali murid. "Tidak punya alasan, jika SMKN 3 melakukan pungutan pembangunan sekolah. Biaya pembangunan sekolah sudah ditanggung pemerintah melalui APBN dan APBD Provinsi Jawa Barat," tegas Icuk, Senin (18/11).
Berdasarkan laporan, kata dia, SMKN 3 diduga memungut dana pembangunan sekolah Rp1,4 juta per siswa. Icuk mengatakan, sekolah tersebut tak boleh memintai dana dari siswa karena segala sesuatunya sudah diakomodir pemerintah pusat melalui bantuan operasional (BOS) dan Pemprov Jawa Barat melalui APBD.
"Jika SMKN 3 membutuhkan pembangunan gedung dan sarana prasarana lainnya minta saja ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Jangan dibebankan ke orangtua siswa," katanya.
Icuk meminta Kejaksaan Negeri Kota Depok untuk turun tangan. Pungutan yang mengatasnamakan komite sekolah ini harus di usut tuntas. "Kami percaya kejaksaan yang telah dipercaya rakyat akan bekerja obyektif dan transparan."
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono, mengecam permintaan uang kepada orangtua siswa di SMKN 3 Kota Depok. Berdasarkan informasi yang dia terima, pungutan tersebut akan digunakan untuk pembuatan kanopi RPLS, pembangunan gedung UKS, gedung BP hingga perbaikan pagar.
Menurut dia, jika komite sekolah ingin melakukan penggalangan dana kepada orangtua siswa, itu harus dilakukan secara inovatif dan tidak sepihak sebagaimana terdapat dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 97 Tahun 2022.
Ia menyebut hal yang terjadi di SMKN 3 merupakan praktik pungutan liar lantaran bertentangan dengan aturan yang ada. Terlebih, komite sekolah melakukan penggalangan dana secara sepihak dan membebankan biaya yang sama kepada seluruh orangtua siswa. (J-2)
Potensi pelayanan RPH sebagai besar, terutama saat hari-hari besar keagamaan, seperti Idul Fitri dan Idul Adha.
Dari tiga pelaku yang diamankan ini, satu di antaranya terpaksa ditembak di bagian kaki kanannya karena melawan saat dibekuk.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
Dirinya memastikan tidak ada kendala gesekan dengan sopir angkutan kota (angkot) apabila layanan Transjabodetabek D21 masuk hingga Terminal Kota Depok.
Andra Soni untuk rencana perluasan MRT, sedangkan untuk bekerja sama dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi belum dilakukan.
PEMERINTAH Kota Depok, Jawa Barat mulai bersiap-siap untuk menggelar razia terhadap pelajar yang berkeliaran saat jam malam pelajar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved