Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.
SEKOLAH Menengah Kejuruan Negeri atau SMKN 3 Kota Depok, Jawa Barat diduga memungut bayaran pembangunan hingga jutaan rupiah per siswa. Bayaran yang melebihi dari SMK swasta ini dikeluhkan wali murid.
Tak terima dengan hal tersebut, keluhan lalu diadukan wali murid ke DPRD Provinsi Jawa Barat dan DPRD Kota Depok. Hal itu juga disampaikan ke Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia (DPD PSI) Kota Depok.
Wakil Ketua DPD PSI Kota Depok Icuk Pramana Putra mengecam adanya pungutan uang kepada wali murid. "Tidak punya alasan, jika SMKN 3 melakukan pungutan pembangunan sekolah. Biaya pembangunan sekolah sudah ditanggung pemerintah melalui APBN dan APBD Provinsi Jawa Barat," tegas Icuk, Senin (18/11).
Berdasarkan laporan, kata dia, SMKN 3 diduga memungut dana pembangunan sekolah Rp1,4 juta per siswa. Icuk mengatakan, sekolah tersebut tak boleh memintai dana dari siswa karena segala sesuatunya sudah diakomodir pemerintah pusat melalui bantuan operasional (BOS) dan Pemprov Jawa Barat melalui APBD.
"Jika SMKN 3 membutuhkan pembangunan gedung dan sarana prasarana lainnya minta saja ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Jangan dibebankan ke orangtua siswa," katanya.
Icuk meminta Kejaksaan Negeri Kota Depok untuk turun tangan. Pungutan yang mengatasnamakan komite sekolah ini harus di usut tuntas. "Kami percaya kejaksaan yang telah dipercaya rakyat akan bekerja obyektif dan transparan."
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono, mengecam permintaan uang kepada orangtua siswa di SMKN 3 Kota Depok. Berdasarkan informasi yang dia terima, pungutan tersebut akan digunakan untuk pembuatan kanopi RPLS, pembangunan gedung UKS, gedung BP hingga perbaikan pagar.
Menurut dia, jika komite sekolah ingin melakukan penggalangan dana kepada orangtua siswa, itu harus dilakukan secara inovatif dan tidak sepihak sebagaimana terdapat dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 97 Tahun 2022.
Ia menyebut hal yang terjadi di SMKN 3 merupakan praktik pungutan liar lantaran bertentangan dengan aturan yang ada. Terlebih, komite sekolah melakukan penggalangan dana secara sepihak dan membebankan biaya yang sama kepada seluruh orangtua siswa. (J-2)
Total kasus HIV/AIDS di Kota Depok lima bulan terakhir (Januari-Mei) 2025 sebanyak 171 kasus, menurun dibanding tahun lalu.
PEDAGANG beras di Kota Depok, Jawa Barat mengeluhkan isu beras oplosan yang saat ini tengah ramai beredar. Pasalnya isu tersebut berdampak signifikan terhadap aktivitas jual beli.
PENGENALAN dan pemahaman atas sejarah dan objek bersejarah serta aturannya selayaknya diketahui masyarakat Depok, terutama para pelajar dan guru sejarahnya sebagai stakeholders.
Dampaknya, akses jalan satu-satunya menuju wilayah Kelurahan Cilangkap dan sekitarnya ditutup sementara.
Lurah Sukamaju Baru Nurhadi mengatakan pihak Kelurahan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas telah memanggil kedua pihak.
Tanah longsor di Sukamaju Baru dan Harjamukti timbul karena air hujan yang meresap ke dalam tanah sehingga memicu pergerakan tanah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved