Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Motif Penyanderaan Anak di Pejaten: untukTameng Pelaku setelah Konsumsi Sabu

Siti Yona Hukmana
28/10/2024 16:00
Motif Penyanderaan Anak di Pejaten: untukTameng Pelaku setelah Konsumsi Sabu
Ilustrasi.(freepik)

POLISI mengungkap motif penyanderaan bocah perempuan di Pos Polisi (Pospol) Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Pelaku berinisial IJ, 54 menyandera bocah 4 tahun itu sebagai tameng agar tidak dikejar orang.

"Motifnya sebetulnya dia hanya menjadikan anak ini sebagai tameng. Karena dia memakai sabu, sudah diperiksa, dia positif pakai sabu," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Senin (28/10)..

Nurma menjelaskan berdasarkan keterangan pelaku, dia ketakutan usai mengonsumsi sabu. Dengan menyandera anak dia merasa aman.

"Jadi dia takut, halusinasinya dikejar orang. Jadi dia berhalusinasinya bahwa dia itu dikejar orang. Tapi kalau dia lihat ada anak kecil, dia tidak jadi dikejar orang. Itu halusinasinya," ungkap Nurma.

Nurma menyebut pelaku telah mengonsumsi sabu selama empat hari hingga Minggu 27 Oktober 2024. Polisi telah memeriksa urine pelaku dan dipastikan IJ positif sabu. Bahkan, pelaku juga telah mengakui mengonsumsi sabu.

"Pakai sabu, jadi sudah dimintai keterangan, kemudian dia juga sudah mengaku, bahwa dia memang sabu, positif sudah kita cek urine," jelas Nurma.

Kronologi Penyanderaan

Peristiwa penyanderaan ini bermula ketika korban S, 4 dibawa pelaku IJ, 54 berjalan keliling kota pada Minggu, 27 Oktober pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB Senin, 28 Oktober 2024. Pelaku dan korban melewati daerah Jakarta Timur sampai depan Mal Pejaten Park, yang dulunya dikenal Pejaten Village (Penvil), tepatnya di Pospol Republika.

Sebelumnya, pelaku telah izin kepada orang tua korban untuk membawa jalan-jalan ke rumah sepupunya. Pelaku dan orang tua korban kenal bisnis sejak dua bulan yang lalu.

Kemudian, usai berjalan-jalan korban menangis. Pelaku membawa pisau dapur agar sang anak tak terus menangis. Hingga pelaku menyandera korban di Pospol Pejaten dan menodongkan senjata tajam ke leher korban.

Pelaku telah ditahan. Dia dijerat pasal berlapis yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dan atau Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (P-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya