Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
POLISI telah menetapkan Indra Jaya, 54, pria yang menculik hingga menyandera anak berusia 5 tahun di pos polisi (Pospol) Pejaten, Jakarta Selatan (Jaksel) sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa pelaku.
"Sudah tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Selasa (29/10).
Nicolas mengatakan Indra Jaya langsung ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Indra dijerat Pasal 76C Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 328 KUHP tentang Penculikan.
"Sudah ditahan. Ancaman pidananya 15 tahun penjara," ujarnya.
Sebelumnya, pelaku menyandera korban di Pospol Pejaten, Jakarta Selatan pada Senin pagi, 28 Oktober 2024. Insiden ini sempat menjadi tontonan warga. Pasalnya, pelaku menodongkan senjata tajam berupa pisau ke leher korban.
Polisi negosiasi dengan pelaku penyanderaan dengan hati-hati. Negosiasi berlangsung alot lantaran pelaku membawa pisau.
Pelaku akhirnya keluar dari Pospol Pejaten setelah polisi menyiapkan mobil seperti yang diinginkan olehnya. Belakangan diketahui, pelaku adalah rekan bisnis dari ayah korban dan mengalami halusinasi gara-gara memakai sabu.
Kasus ini ditangani Polres Metro Jakarta Timur karena tempat kejadian perkara awal di wilayah Jakarta Timur. Orang tua korban juga sudah membuat laporan di Polres Metro Jakarta Timur.
Polisi mengungkap modus Indra Jaya menculik hingga menyandera bocah berusia 5 tahun itu. Indra menjadikan bocak perempuan itu sebagai barter. Dia akan mengembalikan anak tersebut bila ibunya mau meminjamkan uang.
"Maksud dan tujuan dari IJ untuk membawa lari anak perempuan berusia 5 tahun ini dalam rangka untuk sebagai barter, karena dia meminjamk uang tetapi tidak diberikan oleh ibu korban, supaya dia mau transaksi, supaya dia ada pertukaran," ungkap Nicolas. (Yon)
POLISI mengungkap penyandera bocah perempuan di Pos Polisi (Pospol) Pejaten, Jakarta Selatan pernah ditahan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Malaysia.
POLISI membeberkan kronologi lengkap penyanderaan bocah perempuan 5 tahun di Pos Polisi (Pospol), Pejaten, Jakarta Selatan. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap tersangka penyandera anak berusia tujuh tahun di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.
POLISI mengungkap korban penyanderaan di Pejaten, Jakarta Selatan jugs sempat dicabuli pelaku, Indra Jaya, 54.
POLISI mengungkap motif penyanderaan bocah perempuan di Pos Polisi (Pospol) Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Pelaku berinisial IJ, 54 menyandera bocah 4 tahun itu sebagai tameng
Sebelum penangkapan, polisi sempat negosiasi dengan pelaku selama 15 menit pada Senin (28/10) pagi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved