Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PELAKU penyanderaan anak perempuan berinisial S, 4, di Pos polisi (Pospol), Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan telah ditangkap. Sebelum penangkapan, polisi sempat negosiasi dengan pelaku selama 15 menit pada Senin (28/10) pagi.
“Negosiasi selama 15 menit,” kata Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela saat dikonfirmasi, Senin (28/10).
Selama penyekapan itu, pelaku menodongkan senjata tajam berupa pisau ke leher anaknya. Setelah berhasil negosiasi, polisi langsung menangkap pelaku dan mengamankan si bocah.
“(Korban) selamat, nggak ada (luka),” ujarnya.
Peristiwa penyanderaan ini bermula ketika korban S, 4 dibawa pelaku IJ, 54 berjalan keliling kota pada Minggu, 27 Oktober pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB Senin, 28 Oktober 2024. Pelaku dan korban melewati daerah Jakarta Timur sampai depan Mal Pejaten Park, yang dulunya dikenal Pejaten Village (Penvil), tepatnya di Pospol Republika.
Sebelumnya, pelaku telah izin kepada orang tua korban untuk membawa jalan-jalan ke rumah sepupunya. Pelaku dan orang tua korban kenal bisnis sejak dua bulan yang lalu.
Kemudian, usai berjalan-jalan korban menangis. Pelaku membawa pisau dapur agar sang anak tak terus menangis. Hingga pelaku menyandera korban di Pospol Pejaten dan menodongkan senjata tajam ke leher korban.
Motif pelaku menyandera korban untuk menjadikan anak perempuan itu sebagai tameng. Sebab, dia merasa selalu dikejar orang setelah mengonsumsi sabu selama empat hari hingga Minggu, 27 Oktober 2024. Dengan menyandera anak dia merasa aman.
"Jadi dia takut, halusinasinya dikejar orang. Jadi dia berhalusinasinya bahwa dia itu dikejar orang. Tapi kalau dia lihat ada anak kecil, dia tidak jadi dikejar orang. Itu halusinasinya," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
Pelaku telah ditahan. Dia dijerat pasal berlapis seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dan atau Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (P-5)
POLISI membeberkan kronologi lengkap penyanderaan bocah perempuan 5 tahun di Pos Polisi (Pospol), Pejaten, Jakarta Selatan. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
POLISI telah menetapkan Indra Jaya, 54, pria yang menculik hingga menyandera anak berusia 5 tahun di pos polisi (Pospol) Pejaten, Jakarta Selatan (Jaksel) sebagai tersangka
POLISI mengungkap korban penyanderaan di Pejaten, Jakarta Selatan jugs sempat dicabuli pelaku, Indra Jaya, 54.
POLISI mengungkap motif penyanderaan bocah perempuan di Pos Polisi (Pospol) Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Pelaku berinisial IJ, 54 menyandera bocah 4 tahun itu sebagai tameng
POLISI membeberkan kronologi penyanderaan bocah perempuan di Pos Polisi (Pospol), Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
POLISI mengungkap penyandera bocah perempuan di Pos Polisi (Pospol) Pejaten, Jakarta Selatan pernah ditahan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Malaysia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved